Mojokerto (transversalmedia) – Diduga adanya hal yang tak lazim, seorang oknum petugas rumah sakit RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo telah melakukan pemungutan biaya penanganan jenasah pasien dalam pantauan (PDP) sebesar 3 juta rupiah. Padahal Kementerian Kesehatan sudah menegaskan segala seluruh biaya pasien baik ODP, PDP, maupun Positif atau meninggal gratis ditanggung negara. Jumat (22/5/2020).
Dalam kasus tersebut viral di media sosial dalam postingan video dan foto, terbukti petugas Rsud telah melakukan pembuatan kwitansi atau tanda bukti pembayaran yang tak berlogo dan berstempel RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo dengan ditulis secarik kertas yang ditandatangani oleh Mohammad Nurul Huda dengan nomor induk pegawai (NIP) 19690512 199003 1 011 yang menyebutkan penerimaan uang sebesar Rp 3 juta untuk biaya pembayaran peti jenazah, kantong jenazah dan pemakaman jenazah. Dicantumkan juga kwitansi tersebut tertulis pada tanggal 19 Mei 2020.
Dari data yang dihimpun transversalmedia.com, Beliau dikenal sebagai PNS Pemerintah Kota Mojokerto yang menjabat sebagai perawat ahli madya di lingkungan RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo.
Dalam video yang beredar terjadi perdebatan antara petugas Rumah sakit dengan keluarga pasien dan menurut postingan yang viral, peristiwa penarikan uang itu dilakukan oleh oknum petugas Rumah sakit milik pemerintah Kota Mojokerto.
Perlu diketahui, Segala bentuk pembiayaan dalam rangka penanggulangan dibebankan pada anggaran Kemenkes, pemerintah daerah, dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan perundang-undangan. Dalam aturan menjamin biaya perawatan di rumah sakit bagi pasien tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020. Tentang petunjuk teknis klaim pengganti biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan corona virus disease 2019 (COVID-19)
(Gon)