Beranda Hukum dan Kriminal Sindikat Penipu Rental Mobil Diringkus Polres Trenggalek

Sindikat Penipu Rental Mobil Diringkus Polres Trenggalek

0
Sindikat Penipu Rental Mobil Diringkus Polres Trenggalek

Trenggalek (transversalmedia) – Perilaku yang menyebalkan jika pekerjaannya selalu diganggu orang yang tidak bertanggung jawab, namun perilaku orang tersebut harus ditangkap supaya sadar hukum. Di Jawa Timur, Satreskrim Polres Trenggalek berhasil meringkus komplotan sindikat penggelapan kendaraan mobil rental dan sekaligus penadahnya. 

Para tersangka adalah AGD (36) warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, yang merupakan otak sindikat.

Kemudian tersangka inisial EK warga Trenggalek, anggota AGD dan tiga lainnya masih buron. Sedangkan dua tersangka, yakni inisial SUR warga Kediri serta JT sebagai penerima (penadah) dan tiga temannya masih buron.

Kronologis awal, komplotan  AGD mencari persewa mobil rental dan jika sudah menemukan sasaran, komplotan tersebut seperti biasa, berpura-pura merental mobil dengan harga bervariasi tergantung jenis kendaraan. Terhitung sewa per-unit mulai harga Rp 200 ribu, Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Sedangkan untuk pembayarannya, dilakukan harian dan bulanan. Jika dibayar bulanan antara Rp 6 juta hingga Rp 9 juta tergantung jenis mobil dan tahunnya.

Tiap tersangka mempunyai peran masing-masing, Peran tersangka EK dan tiga temannya mencari orang yang ingin menerima mobil tersebut. Dengan iming-iming dari penadah maka akan mendapat keuntungan 10 persen dan 10 persen itulah yang akan dibagi antara penerima.

Pada akhirnya, penyewa mobil selama tiga bulan tidak rutin, namun korban memintanya kembali. Disitulah tersangka AGD selalu mengelak dan banyak alasan hingga akhirnya korban mengambil langkah dengan melapor Polres Trenggalek.

Dijelaskan Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn, modus yang gunakan pada korban lainnya yang dilakukan tersangka AGD dan EK serta tiga temannya yang masih buron sama. Untuk saat ini sudah ada tiga korban yang sudah melapor. ”Untuk total tersangka yang masih buron dari anggota AGD ada 3 orang. Sedangkan dari tersangka penerima SUR ada 3 orang. Tersangka ini akan di kenakan pasal penipuan, penggelapan, dan kita tambah pasal 480 KUHP”, katanya. Kamis (14/5/2020).

Ada empat tersangka yang kita amankan dan barang bukti ada 10 dari 17 unit kendaran dari berbagai jenis yang berhasil diamankan. Sedangkan 6 tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.

(FN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here