Jakarta (transversalmedia) – Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun penjara atas kasus penyiraman air keras jenis asam sulfat terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang disiarkan langsung melalui akun YouTube, Kamis (11/6/2020).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dengan membacakan surat tuntutan.
Melansir Kompas.com, Dengan dianggap telah melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat, JPU melayangkan tuntutan tindak pidana, sesuai dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.Â
Sementara hal yang meringankan Rahmat, yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.
Rahmat merupakan orang yang merencanakan dan melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Rahmat melakukan kejahatan tersebut karena rasa dendamnya terhadap Novel, yang ia anggap telah mengkhianati institusi Polri. Dalam menjalankan aksinya, Rahmat dibonceng oleh terdakwa Ronny Bugis.
Sebelum penyerangan, Rahmat sempat mengamati rumah Novel selama dua hari untuk mencari rute keluar masuk komplek. Adapun Ronny juga dituntut dengan hukuman yang sama dengan Rahmat yakni satu tahun penjara karena dianggap terlibat dalam kasus tersebut.
Di samping itu pula, adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah dianggap mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.
(Kc)