Tersangka Penipu Pernikahan Kelamin Ditangkap

Lombok (transversalmedia) –  Menindaklanjuti penanganan pelaporan delik aduan atas kasus penipuan perkawinan sesama jenis ini, Satreskrim Polres Lombok Barat bergegas menangkap Mit.

Menurut sumber yang terpercaya, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, mengatakan pernikahan dua sejoli tersebut berlangsung Kamis, (2/6/2020) yang dihadiri beberapa saksi dan tokoh agama.  

“Namun saat malam pertama, MUH mengalami beberapa kejanggalan dengan istrinya. MIT selalu menolak berhubungan intim dengan alasan datang bulan (menstruasi),” jelasnya, (8/6/2020). 

Pengungkapan kasus tersebut, Ia pun menerangkan, MUH mengadukan permasalahannya ini pada Sabtu (6/6/2020), dan segera ditindaklanjuti oleh anggota Polres guna dilakukannya pendalaman kasus.

“Kasus yang dilaporkan masih dilakukan pendalaman dengan pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Hal senada juga diungkap oleh Kasubbag Humas Polres Lombok Barat Iptu Ketut Sandiarsa kemarin (11/6/2020). ’’Hasil gelar kemarin, statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. Dalam perkara ini, Mit alias SU diduga melakukan perbuatan pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP”, jelasnya.

(K)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler