Beranda Hukum dan Kriminal Raja Tega Pembuangan Mayat, Terancam Hukuman Mati

Raja Tega Pembuangan Mayat, Terancam Hukuman Mati

0
Raja Tega Pembuangan Mayat, Terancam Hukuman Mati

Mojokerto (transversalmedia) – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil tangkap pelaku pembunuhan wanita yang dengan sengaja dibuang di dasar jurang Gajah Mungkur, kawasan hutan Pacet, jalur arah Cangar. Diketahui, di balik dasar pembunuhan terungkap permasalahan hutang piutang.

Sesuai biodata korban, almarhum bernama Vina Aisyah Pratiwi, 21 tahun, alamat : Beringin RT 09 RW, Pamotan, Kecamatan Porong, kabupaten Sidoarjo. dan ayah korban berasal dari Kediri. 

Kapolres Mojokerto, Dony Alexander, mengungkapkan alur kronologis penangkapan terhadap 2 pelaku, yakni : Mas’ud Andy Wiratama (26 tahun), warga Bringin, Pamotan, kecamatan Porong, kabupaten Sidoarjo, dan Rifat Rizatur Rizan (20 tahun) jln Trem sentul RT 05 RW 02 Kecamatan Tanggulangin, kabupaten Sidoarjo.

“Tim yang sudah dibentuk oleh Kasat Reskrim Mojokerto yang bergabung dengan Polsek mendapatkan beberapa alat bukti  yang dilakukan proses langsung pengejaran, dan alhamdulilah 1 x 24 jam, tim yang sudah dibentuk berhasil menangkap 2 pelaku, yang bernama Mas’ud dan Rifat”, ungkap dalam konfrensi persnya. Jumat (26/6/2020).

Terangnya, pada hari rabu (24/6/2020) telah ditemukan identitas identitas korban, selanjutnya Team Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Ipda Prima Andre Rinaldo melakukan penyelidikan identitas mayat yang diduga korban pembunuhan tersebut ke tempat tinggalnya. 

Pelaku mempraktekkan cara melakukan pembunuhan terhadap korban. Jumat (26/6/2020)

Selanjutnya korban diketahui tinggal bersama dengan kakak korban bahwa korban sudah tidak pulang kerumah sejak hari selasa (23/6/2020), sekiranya pukul 17.00 WIB, selanjutnya team melakukan penyelidikan dengan menggali informasi kepada teman-teman korban.

Diketahui bahwa motor korban honda Beat berplat AG 6889 CV yang sempat diparkir di Arteri Porong diambil oleh 2 orang yang diketahui bernama Rifat, selanjutnya pada hari kamis (25/6/2020) sekiranya pukul 08.00 WIB, team Resmob melakukan penangkapan terhadap Rifat di sebuah warung Arteri, Porong. 

Dari hasil Interogasi pelaku, Rifat mengaku perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban bersama dengan Mas’ud. Selanjutnya pada Pukul 14.45 WIB team berhasil mengamankan Mas’ud di pinggir Jln Arteri Porong, Sidoarjo. 

Kedua Pelaku mengakui perbuatannya telah bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap korban serta mengambil motor dan HP. Kedua Pelaku dibawa Polres Mojokerto untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Karena kedua pelaku telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban maka dikenakan pasal 340 KUHP pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pdana penjara seumur hidup atau selama waktu waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here