Warga Pertanyakan Hasil Rapid Test Massal

Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto beberapa waktu lalu telah melakukan rapid test massal di sejumlah tempat umum seperti pasar, mall, tempat keramaian, dan lainnya namun banyak warga yang tidak tahu hasilnya. Untuk itu warga meminta agar hasil rapid test diberikan kepada warga.

Adalah Mulyo Sariono, warga RT 2 RW 1, Lingkungan Mulyosari, Kelurahan Magersari yang mempertanyakan hasil rapid test massal tersebut. Pertanyaan tersebut disampaikan saat reses Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Partai Gerindra, Sugiyanto. 

Reses yang dihadiri oleh Ketua DPD Partai Gerindra yang juga Wali Wali Kota Mojokerto, Ahmad Rizal Zakariyah ini dilaksanakan di rumah Sugiyarto sendiri , jalan Trunojoyo, Minggu Malam (12/7/2020) malam. “Saya ingin tahu hasil dari rapid test saya,” ujar Mulyo Sariono. 

Menurutnya, beberapa waktu lalu dirinya pernah mengikuti test massal yang dilaksanakan di kantor Kelurahan Magersari tapi hingga saat ini belum pernah tahu hasilnya karena pemerintah memang tidak pernah memberitahukan. “Warga yang lain juga tidak dapat pemberitahuan, hanya mereka yang positif yang diberi tahu lewat WA,” jelasnya. 

Dia berharap Pemkot Mojokerto menginformasikan kepada warga meski hasilnya tidak reaktif. “Saya mohon yang negatif  perlu juga diinformasikan sebagai bukti bahwa sudah pernah dirapid test,” harapnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Rizal berjanji akan menindaklanjuti permohonan warga tersebut. “InsyaAllah secepatnya hasil dari rapid test segera diinformasikan,” janjinya. 

Selain itu warga juga mempertanyakan gorong-gorong yang tutupnya tidak sejajar dengan jalan, survey UMK Kota Mojokerto oleh Dewan Pengupahan yang belum bisa jalan, tarif rapid test, pemakaman dengan protokol Covid-19, dan pengaspalan di jalan Garuda Mas.

Menanggapi usulan dan pertanyaan tersebut, Wakil Wali Kota Mojokerto, Ahmad Rizal Zakariyah dan Sugiyanto mengatakan bahwa untuk rapid tes mandiri yang dipergunakan untuk bepergian biayanya diperkirakan sekitar Rpm150 ribu, sedangkan bagi yang sakit akan ditanggung oleh Gugus Tugas Pemerintah Kota Mojokerto. 

Untuk gorong-gorong, Cak Rizal, panggilan akrab Ahmad Rizal Zakaria,  meminta agar RT dan RW setempat membuat surat kepada Dinas PU dengan tembusan ke Wali Kota, Lurah serta Camat setempat. “Nanti suratnya bisa diberikan kepada Pak Sugiyanto,” katanya.

Sedangkan untuk protokol pemakaman Covid-19, jika seseorang itu meninggal dengan status PDP, hasil swabnya belum keluar karena saat ini antriannya bisa 10-14 hari, maka harus dimakamkan sesuai protokol pemakaman Covid-19.”Untuk pengaspalan Jalan Garuda Mas, harus ada penyerahan dari pihak developer kepada Pemkot Mojokerto,” terang Cak Rizal.

(Cup/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler