Beranda Politik dan Pemerintahan Dewan Tolak Perwali Nomor 55 Tahun 2020

Dewan Tolak Perwali Nomor 55 Tahun 2020

0
Dewan Tolak Perwali Nomor 55 Tahun 2020

Mojokerto (transversalmedia) – Sejumlah anggota DPRD Kota Mojokerto menolak pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 khususnya pasal 48 ayat 3. Alasannya, di tengah pandemi Covid-19 saat ini masyarakat sudah kesulitan ekonomi dan Pemkot Mojokerto belum membagikan masker secara merata. 

Salah satu anggota DPRD Kota Mojokerto yang menolak yakni Indro Tjahjono dari Partai Nasdem. Penolakan tersebut disampaikan secara terbuka saat ia reses di Warung Gak Normal, Jalan Muria No. 52, Minggu (12/7 /2020) sore. 

“Hingga saat ini Pemkot Mojokerto belum membagikan masker secara merata kepada masyarakat Kota Mojokerto. Kok masyarakat yang tidak menggunakan masker mau didenda. Ini kebijakan macam apa,” sindirnya. 

Seharusnya Pemkot Mojokerto terlebih dahulu membagikan masker gratis secara merata. “Setelah masker dibagiakan secara merata, baru selanjutnya didenda jika tidak dipakai,” katanya. Pemkot Mojokerto menganggarkan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 149 miliar. “Masak beli masker sejumlah penduduk Kota Mojokerto tidak bisa,” ujarnya. 

Selain itu, di tengah pandemi Covid-19 saat ini masyarakat sudah kesulitan ekonomi. “Kalau didenda, dari mana uangnya. Seharusnya dibantu dulu dalam pemulihan ekonomi,” tandasnya. 

Untuk itu dia menyatakan menolak pemberlakuan Perwali Nomor 55 Tahun 2020 sebelum Pemkot Mojokerto membagikan masker gratis secara merata dan ekonomi masyarakat pulih kembali. “Pemberlakuan Perwali 55 harus dikaji ulang,” tandasnya. 

Sebagai mana diketahui Perwali Nomor 55  merupakan perubahan dari beberapa pasal yang ada dalam Perwali Nomor 47 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona virus disease 2019. Pada pasal 48 ayat 3 dijelaskan jika setiap orang tidak menjalankan kewajiban menggunakan masker di luar rumah, tempat umum atau fasilitas publik selama penerapan tatanan normal baru, maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 200 ribu atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum.

(Cup/Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here