Beranda Pendidikan dan Olah Raga Dispendik Luncurkan SE Larangan Penarikan Biaya PDB

Dispendik Luncurkan SE Larangan Penarikan Biaya PDB

0
Dispendik Luncurkan SE Larangan Penarikan Biaya PDB<br />
<b>Deprecated</b>:  strip_tags(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in <b>/home/transver/public_html/wp-content/themes/Newsmag/loop-single.php</b> on line <b>60</b><br />

Mojokerto (transversalmedia) – Pandemi Covid-19 telah melanda sektor perekonomian berbagai semua pihak. Meskipun begitu, Dinas Pendidikan kota Mojokerto mengeluarkan surat edaran atau SE keterkaitan larangan penarikan biaya siswa didik (Sisdik) baru tahun 2020. Surat ini diluncurkan pada tanggal 7 Juli 2020. 

Hal ini juga menjadi tindak lanjut keluhan wali murid kepada anggota DPRD kota Mojokerto pada rapat dengar pendapat (RDP). 

Surat yang bernomor P. 420 / 1550 / 417.301 / 2020, tersebut ditujukan TK, SD, SMP Negeri di Kota Mojokerto, dengan dipertegas larangan adanya pungutan biaya PPDB. Namun jika adanya biaya peserta didik baru tetap melalui mekanisme keputusan rapat orang tua murid dan disetujui oleh Komite Sekolah saat penerapan Sekolah Model Klasikal dilaksanakan, dengan tetap mempedomani Praturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Amin Wachid mengatakan, larangan pungutan terhadap siswa tanpa pengecualian. Artinya pungutan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. “Termasuk pungutan untuk seragam tidak diperbolehkan,” tandasnya. Selasa (7/7/2020).

Sebelumnya, pada tanggal  Senin (6/7/2020), dalam agenda RDP dengan tema  ‘Pelaksanaan tugas fungsi serta penggunaan anggaran gugus tugas percepatan penanganan covid-19’. sempat disentil keterkaitan refocusing anggaran pendidikan. 

Febriana Meldyawati dari komisi I mengatakan, dirinya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait pungutan uang daftar ulang yang dilakukan sekolah. “Katanya SD menarik Rp 300 ribu untuk uang daftar ulang,” ungkapnya. 

Diketahui, pungutan uang daftar ulang dilakukan sekolah karena adanya refocusing anggaran di Dinas Pendidikan. “Katanya efisiensi anggaran di Dinas Pendidikan,” katanya. 

Menurut mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto periode 2014 – 2019 ini, kepala daerah sebelumnya menomor satukan pendidikan selain masalah kesehatan. “Apakah tidak ada sumber anggaran lain yang digeser untuk penanganan Covid-19,” tanyanya. 

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here