DPRD Teken Banmus Terkait Usulan Pembentukan Pansus

Mojokerto (transversalmedia) – Ketua DPRD kota Mojokerto, Sunarto teken agenda penjadwalan atau Badan Musyawarah (Banmus) terkait pertimbangan atas usulan pembentukan pansus. Setidaknya ada 2 Fraksi yang sudah mengusulkan pansus covid-19 tersebut yaitu FPKB dan FPDIP

“Seharusnya, sesuai kesepakatan dengan pimpinan Dewan, hari ini ada agenda pembahasan usulan pembentukan pansus corona. Tapi terpaksa ditunda hari Jum’at  14 Agustus mendatang. Yang pasti tidak ada anasir lain, apalagi pengusul ‘layu’, hanya mis komunikasi dengan sekretariat Dewan,” kata Sunarto. Jumat (7/8/2020).

Sebelumnya isu santer sudah merebak ada ketika adanya pertemuan Pimpinan DPRD dengan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, sehingga terdengar anggota DPRD lainnya yang diisukan adanya main mata dengan orang nomor satu di kota Mojokerto. Namun Sunarto menepis adanya main mata sehingga dianggap layu oleh kalangan yang lainnya. Ia mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut hanyalah membahas terkait KUA-PPAS 2021 bukan terkait pansus.

“Sepanjang ada usulan (pembentukan pansus), maka Banmus sesuai tugasnya akan membahas usulan itu dalam forum rapat”, tegas Itok sapaan akrab Ketua DPRD kota Mojokerto.

“Kami menilai, pansus corona perlu dibentuk. Karena banyak hal-hal terkait penyerapan BTT (belanja tak terduga) maupun implementasi program jaring pengaman sosial yang belum terjawab dalam dua kali RDP (rapat dengar pendapat). Apalagi, sampai saat ini tidak muncul laporan berkala tentang penyerapan BTT”, sambungnya.

Selanjutnya Itok mengaku optimis pembentukan Pansus tersebut yang tak lain halnya soal rincian penyerapan pansus tersebut, yang beredar yang akan dianggarkan 149 miliar. “Kami akan memberi penjelasan serinci mungkin soal urgensi pengguliran pansus”, katanya.

Jika adanya kekandasan ditengah jalan, masyarakat bisa menilai karena pansus covid-19 untuk mempertegas pertanggung jawaban dengan serta peran gugus covid-19 atas hasil refocusing itu sendiri. “Kalau pun kandas di tengah jalan, bukan berarti kami (pengusul pansus covid-19) gagal. Publik lah yang menilai, sebenarnya apa yang telah terjadi di tubuh Dewan”, jelasnya.

“Kalau menolak menggunakan fungsi pengawasan untuk mengawal penyerapan BTT covid-19, ya lebih baik fungsi itu diamputasi saja. Ubah tatib Dewan atau diusulkan saja lembaga ini menjadi ‘Dinas Perwakilan Rakyat’. Dengan begitu, maka arus pengawasan atau budget controling itu cukup menunggu hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) saja”, sindirnya. 

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler