DPRD Kota Mojokerto Tekankan Tiga Catatan di Nota KUA-PPAS 2021

Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Mojokerto telah menyepakati dan menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Mojokerto pada Tahun Anggaran 2021. Pada Hal  ini telah dilakukan pada saat paripurna DPRD kota Mojokerto. di Gedung Dprd Kota Mojokerto, Jln Gajahmada, kota Mojokerto. Rabu (19/8/2020). 

Udji Pramono selaku Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan, bahwa Dewan dapat menerima dan menyetujui rasionalisasi struktur KUA-PPAS tahun anggaran 2021 tentang pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah dan alokasi anggaran, untuk perangkat daerah.

Udji Pramono, juru bicara rapat paripurna KUA-PPAS 2021

“Pertama, efesiensi anggaran agar tidak mengurangi program-program prioritas serta tetap memperhatikan asas kepatutan dan taat terhadap asas hukum yang berlaku. 

Kedua, untuk menggerakkan perekonomian rakyat, cara memperbanyak program pembangunan yang padat karya, yang banyak menyerap tenaga kerja. sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat mengurangi kemiskinan dalam kondisi seperti saat ini.

Ketiga, arah kebijakan dalam penanganan pandemi covid-19 haruslah dilaksanakan dengan tajam, terarah, dan fokus sehingga kasus masyarakat yang terpapar  covid-19 tidak akan sebanyak seperti saat ini”, sebut politisi partai Demokrat ini. 

Terperinci  persoalan pokok dan program yang dijelaskan dengan diantaranya penganggaran alokasi penanganan covid-19, sebesar Rp 29,8 miliar. Dimana pada bidang kesehatan sebesar Rp 2,7 miliar, dampak ekonomi sebesar Rp 12,4 miliar, dan jaring pengaman sosial Rp 14,7 miliar.

Sementara PPAS 2021, dari sisi pendapatan diproyeksikan sebesar Rp 771,3 miliar, yang bersumber dari PAD sebesar Rp 201, 1 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 550, 1 miliar, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 20 miliar. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp 948,8 miliar yang dipasang untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga serta pembiayaan. 

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengatakan, dengan disepakatinya KUA- PPAS tersebut, legislatif dan eksekutif telah sepakat dan bertanggungjawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam kedua dokumen anggaran tersebut, terutama berkenaan dengan kebijakan umum pendapatan dan belanja daerah, serta prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan beserta plafon anggarannya.

“Setelah ditetapkan, dokumen ini (KUA-PPAS 2021)  akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD 2021 dengan tetap memberikan ruang untuk melakukan penyelarasan berdasarkan dinamika perkembangan dan kebutuhan yang mendesak yang wajib harus dibiayai”, katanya. (Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler