Mojokerto (transversalmedia) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mojokerto mewanti – wanti konflik pada rekomendasi partai politik (parpol) yang memicu kerawanan bentuk persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto pada tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yang sudah di agendakan tanggal 4 – 6 Agustus 2020.

“Jadi kekurangan – kekurangan itu bisa di antisipasi sejak dini”, ujar Akhmad Arief Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto pada divisi teknis penyelenggara di serangkaian acara Media Briefing Bersama Awak Media. Gedung KPU kabupaten Mojokerto Jl. R.A.A.K. Adinegoro Nomor 1-2, Sooko – Mojokerto, Rabu (5/8/2020). 

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu bentuk persyaratan yang sudah diterbitkan pada aturan yang sudah di cetuskan pada Per-KPU nomor 5 Tahun 2020. 

“Pimpinan partai politik itu kan ketua umum dan sekretaris jenderal atau ketua umum dan wakil sekretaris jenderal. Kalau ternyata tidak ditandatangani yang bukan pimpinan, perlu diklarifikasi adanya surat mandat dari pimpinan partai politik kepada yang menandatangani rekom”, katanya.

Salah satu bentuk atensi adalah persyaratan tes kesehatan maka dari itu KPU Kabupaten Mojokerto akan melakukan langkah untuk menggandeng IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Hal itu telah tercatat pada dalam sejarah bahwa kabupaten Mojokerto tercatat dalam sejarah adanya kerusuhan Pilkada pada tahun 2010.

“Untuk tes kesehatan, KPU Kabupaten Mojokerto akan berkerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Psikiater Seluruh Indonesia (IPSI), dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tiga lembaga ini nanti yang akan menentukan rumah sakitnya. Kan harus rumah sakit tipe A, antara Karangmenjangan atau RSAL”, jelasnya.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here