Mojokerto (transversalmedia) – Satuan Sabhara Polresta Mojokerto berhasil meringkus penjual ilegal serta menyita minuman berakhohol dalam pelaksanaan Satgas Tipiring dalam ‘operasi tumpas minuman keras (miras)’ yang sejak dilaksanakan 1 Januari hingga 25 Agustus 2020, pada wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
“Ini kita lakukan gencar seterusnya karena mengingat apalagi sebentar lagi pelaksanaan Pilkada, yang mana wilayah utara sungai sebanyak 4 kecamatan yang kita antisipasi dalam hal cipta kondisi pelaksanaan miras tadi”, ujar Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi. Jumat (18/9/2020).
Hasilnya operasi ditetapkan 72 tersangka penjual miras ilegal atau tanpa memiliki SIUP-MB (surat izin usaha perdagangan minuman berakhohol), dan 66 tersangka mabuk atau mengkonsumsi minuman berakhohol di tempat umum.
“Iya ini ada yang dijual di warung maupun di pertokoan dan ada juga online, dan untuk saat ini ada peningkatan cara penjualan melalui online, ini menyulitkan bagi petugas untuk melakukan penindakan. Dan seluruhnya hasil penindakan ini dilakukan penegakan Perda Walikota Mojokerto Nomor 2 tahun 2015”, ungkap mantan Kapolres Sumenep Madura ini.
Nantinya hasil dari tindak lanjut operasi, tersangka dan barang bukti akan dipersidangkan ke Pengadilan Mojokerto dan telah mendapatkan putusan hukum tetap atau Inkracht. Sebagian barang bukti di sisihkan untuk kegiatan pemusnahan atau press release di Mapolresta Mojokerto.
“Dan seluruhnya dilakukan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Mojokerto”, katanya.
Diketahui pula, ada 1.416 botol miras yang terdiri dari 58 merk.
(Gon)