Berpotensi Rugikan Perusahaan Pers, DPP SPRI Layangkan Surat Peringatan Ke KPU RI

Jakarta (transversalmedia) – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di tuding telah melakukan dugaan intimidasi terhadap perusahaan pers, maka dengan menindaklanjuti pengaduan perusahaan pers, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) melayangkan surat dalam bentuk permohonan revisi peraturan KPU RI nomor 11 tahun 2020. Senin (5/10/2020)

Surat tersebut dilayangkan sejak tertanggal pada 28 September 2020. Pada nomor surat : 178.SU/DPP-SPRI/IX/2020 terkait potensi kerugian perusahaan menyusul terbitnya Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota. Khususnya Pasal 47 Ayat (2) dan (4), telah menimbulkan keresahan di kalangan insan pers di seluruh Indonesia. 

Karena merasa dirugikan terkait peraturan yang menyangkut tentang penayangan iklan kampanye di media daring yang terverifikasi Dewan Pers, yang dituding adalah bentuk diskriminasi KPU RI terhadap media lainnya yang berbadan Hukum Indonesia yang belum terverifikasi Dewan Pers. 

Dampak diberlakukannya Pasal 47A Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 justru bakal mengancam KPU RI, karena berpotensi digugat masal dengan tuntutan ganti rugi oleh ribuan pemilik perusahaan pers non-verifikasi Dewan Pers yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan belanja iklan kampanye dari para pasangan calon karena terganjal Peraturan diskriminatif KPU.

SPRI meminta merevisi peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 47A dengan menghapus ketentuan media terverifikasi Dewan Pers dan diganti menjadi Media Berbadan Hukum Indonesia, agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 1 ayat (2) bahwa Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia.

SPRI berharap, pihak KPU RI dapat segera membuat Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh KPU Daerah dan tembusan kepada seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah agar ada solusi yang tepat bagi media non verifikasi Dewan Pers atau media berbadan hukum Indonesia yang tersertifikasi di Dewan Pers Indonesia melalui Serikat Pers Republik Indonesia juga bisa memperoleh iklan kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler