Inilah Pendapat Fraksi Terkait Raperda Merger OPD

Mojokerto (transversalmedia) – DPRD Kota Mojokertomenyatakan sepakat terkait Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah untuk dibahas, akan tetapi beberapa fraksi memberi atensi, seperti termaktub dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas raperda terkait merger atau penggabungan sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah) tersebut.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kota Mojokerto, Riza Ibnu Yulianto, mengatakan “Fraksi kami berharap Penggabungan dinas tersebut akan menimbulkan efisiensi dan efektifitas kinerja, efisiensi anggaran dan garis koordinasi yang mudah dan pendek karena berada dalam satu rumpun dengan kriteria kedekatan karektiristik urusan pemerintahan serta keterkaitan antar penyelenggaraan urusan pemerintahan”, katanya dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi Atas 9 Raperda. Kamis (22/10/2020).

Sedangkan juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Wahyu Nur Hidayat, berharap dengan peraturan tersebut terjadi sinergitas antar program dalam rencana pembangunan daerah yang seiring, efisien dan efektif. “Raperda ini bertujuan untuk mengatur, dan menata serta mengorganisasi perangkat daerah di Kota Mojokerto sehingga terciptanya sinergitas antar program dalam rencana pembangunan daerah yang seiring, efisien dan efektif. Apakah dalam pembuatan raperda tersebut  Pemerintah Kota Mojokerto sudah melakukan kajian akademis yang serius dan mendalam ? Sehingga regulasi yang tertuang  dalam raperda  tersebut bisa mewujudkan organisasi perangkat daerah yang tepat ukuran  dan tepat fungsi sesuai yang kita harapkan semua”, harapnya.

Sementara itu untuk Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Ery Purwanti mempertanyakan alasan yuridis maupun alasan lainnya berkaitan dengan raperda tersebut. Karena Perda nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda nomor 8 tahun 2016 belum dijalankan namun akan dilakukan perubahan lagi.

Hal senada juga disampaikan Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan.

Sementara itu, Walikota Mojokerto Ika Puspitasari dalam penjelasannya yang disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya, disebutkan bahwa penataan perangkat daerah bertujuan untuk menciptakan organisasi yang tepat ukuran  dan tepat fungsi dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan  sumber daya yang ada.

“Penataan perangkat daerah dilaksanakan dengan melakukan perubahan Perda Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, baik dalam bentuk penggabungan maupun perubahan nomenklatur,” terang Walikota.

Secara Substansi, papar Walikota,  ada empat perangkat daerah yang digabungkan.

Pertama, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman digabungkan kedalam Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, sehingga menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman.

Kedua, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana digabungkan kedalam Dinas Kesehatan Dan Dinas Sosial, sehingga menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana serta menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.

Ketiga, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Tenaga Kerja digabungkan kedalam Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sehingga menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Perindustrian  Dan Perdagangan serta menjadi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja.

Dan keempat, Badan Penelitian Dan Pengembangan digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan, sehingga menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan.

“Selain penggabungan perangkat daerah tersebut fungsi kebudayaan yang  terdapat pada Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata dialihkan kedalam Dinas Pendidikan sehingga menjadi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan. Hal ini dimaksudkan untuk pemerataan  beban kerja dengan memperhatikan rumpun jabatan yang sesuai,” katanya.

Selain itu juga terdapat beberapa nomenklatur perangkat daerah yang harus disesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri Nomor : 050-3708 Tahun 2020.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler