Mojokerto (transversalmedia) – DPRD kota Mojokerto Ketua Komisi III, Agus Wahjudi Utomo mengatakan mengapresiasi langkah terobosan yang dilakukan Dinas Pendidikan setempat yang berencana dalam penerapan sistem belajar mengajar tatap muka kembali terhadap siswa sekolah khususnya SD dan SMP.
“Kami mengapresiasi kebijakan langkah eksekutif, karena menyelamatkan derita dari pendidikan jarak jauh serta banyak sekali siswa yang rindu di ruang lingkup sekolah mereka masing-masing”, katanya. Jumat (13/11/2020).
Namun meskipun begitu, menekankan kepada Dinas Pendidikan untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan.
“Namun Dinas Pendidikan juga harus mempertimbangkan protokol kesehatan Covid-19, supaya kebijakan tersebut tidak menjadi cluster penularan Covid-19”, sambung politisi Partai golkar tersebut.
Terpisah juga, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan, bahwa Dinas Pendidikan Kota Mojokerto berencana menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan ketentuan telah memenuhi empat syarat. Yakni, Kota Mojokerto minimal sudah menjadi zona kuning, ada persetujuan orangtua, diselenggarakan sesuai prokes, dan mendapat izin dari kepala daerah.
“Untuk prokes sudah dilakukan simulasi tanpa siswa. Sedang izin dari orangtua atau wali murid, saat ini sedang dikirim surat kepada orangtua untuk mendapat persetujuan. Kalau izin dari wali kota, pasti mendapat izin asal tiga syarat lainya sudah terpenuhi. Asal sudah zona kuning, insyaallah terselenggara”, tuturnya.
“Untuk SMP, tanggal 30 November hanya siswa kelas 7 yang masuk, tanggal 1 Desember kelas 8 yang masuk, dan tanggal 2 Desember kelas 9 yang masuk”, katanya.
Demikian untuk SD, pada tanggal 30 November hanya siswa kelas 1, 2, dan 3 yang masuk, sedang tanggal 1 Desember hanya untuk siswa kelas 4, 5, dan 6.
“Untuk SMP, ujian semester akan dilaksanakan pada tanggal 3 sampai 11 Desember. Sedang untuk SD, ulangan semester akan dimulai tanggal 7 Desember”, urainya.
(Adv/Gon)