Beranda Politik dan Pemerintahan Catatan Akhir Laporan Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto

Catatan Akhir Laporan Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto

0
Catatan Akhir Laporan Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto

Mojokerto (transversalmedia) – Sebagai penyeimbang terhadap praktik penyelenggaraan Pemerintah Daerah, masa kerja panitia khusus (Pansus) pengawasan penanganan pandemi covid-19 DPRD kota Mojokerto telah berakhir. 

Yang perlu diketahui, dibentuknya pansus adalah pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang yang tidak bisa ditangani satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. 

Meskipun pelaksanaan penanganan Pandemi Covid-19 yang ada di Kota Mojokerto secara keseluruhan sudah berjalan dengan lancar, namun ada beberapa hal teknis yang mesti dibenahi dan dan aturan sesuai dengan protokol kesehatan ;

Dalam laporannya, Ketua Pansus DPRD kota Mojokerto, Moch. Rizky Fauzi Pancasilawan menyinggung bahwa Petugas dan pegawai dari pemerintah kota Mojokerto wajib mematuhi semua protokol kesehatan dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan Pendemi Covid-19.

Dalam regulasi Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang kemudian di Kota Mojokerto ditindaklajuti dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman pada tatanan normal baru pada kondisi Pandemi Corona Virus Desease 2019 Kota Mojokerto, yang memberikan wewenang kepada pemerintah kota untuk memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, maka dirasa perlu bagi DPRD Kota Mojokerto untuk melakukan pengawasan terkait perolehan hasil denda adminsitratif tersebut, baik secara aliran dana, penggunaan, serta pertanggungjawabannya.  

Pemerintah Kota Mojokerto sesegera mungkin untuk melakukan sosialisasi dan penambahan leaflet, poster, baliho, dan semua media komunikasi terkait protokol kesehatan di area-area publik.

Berdasarkan data dari beberapa media, per 11 Oktober 2020 jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Mojokerto mengalami kenaikan mencapai 1.392 Orang, hal tersebut perlu dicermati oleh Pemerintah Kota Mojokerto, yakni penyebab ketidakpatuhan masyarakat, karena bisa jadi masyarakat melakukan pelanggaran karena kurangnya sosialisasi dan edukasi dari pemerintah. 

Pada saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dilapangan, yang jadi temuan pelanggaran dari pansus adalah 

  1. Petugas jaga di rumah susun Kota Mojokerto yang saat dilakukan inspeksi mendadak dan kunjungan oleh Panitia Khusus Pengawasan Penanganan Pandemi Covid – 19 DPRD Kota Mojokerto belum dan tidak mengetahui prosedur protokol kesehatan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
  2. Penyediaan tempat penampungan limbah khusus Covid-19 di beberapa layanan kesehatan Kota Mojokerto yang belum memadai/ belum tersedia, karena pembuangan limbah Covid-19 yang memiliki kriteria dan prosedur khsusus layaknya limbah B3, maka perlu dilakukan secara ketat dan hati-hati. 
  3. Adanya indikasi pelanggaran terhadap mekanisme protap / protokol Kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kota Mojokerto dalam proses pengumpulan, isolasi dan pengelolaan limbah medis covid – 19 di Gedung observasi. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan pengawasan dari Dinas Kesehatan Kota Mojokerto terhadap pengelolaan limbah yang dilakukan oleh pihak ke-tiga dalam hal ini adalah PT. PRIA.Adaya indikasi penyalahgunaan mekanisme keuangan / administrasi pada Dinas Kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan untuk relawan supervisi tracing tingkat kecamatan dan kegiatan pembentukan posko kecamatan, kelurahan, RT/RW. Dengan tidak diakomodirnya permintaan Panitia Khusus Pengawasan Penangan Pandemi Covid – 19 DPRD Kota Mojokerto dalam hal transparansi Pertanggungjawaban kegiatan tersebut dan berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melaksanakan pemeriksaan secara intensif.

Rizky juga mengkritik Kepala Daerah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi covid – 19 Kota Mojokerto dirasa masih sangat lemah dalam kemampuan manajerial dan komunikasi antar stakeholder terkait. Sebagai contoh, dalam penindakan sanksi sosial pelarangan  penggunaan masker scuba yang secara regulasi belum ada, akan tetapi pada beberapa fakta dilapangan dan pengaduan dari masyarakat sudah dilakukan penindakan.

(Adv/Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here