Mojokerto (transversalmedia) – Pandemi covid 19 belum berakhir, sudah banyak korban yang meninggal dunia karena virus corona. Kali ini, Kasat Lantas Polresta Mojokerto memimpin operasi yustisi bersama tiga pilar. Senin (14/12/2020) siang.
Demi menurunkan angka penyebaran dan memberikan pencegahan serta kesadaran masyarakat Kota Mojokerto, jika diketahui tidak menggunakan masker langsung ditindak dengan tilang.
Menindaklanjuti intruksi Pemerintah dan perintah Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta penggelaran operasi yustisi terus dilakukan. Kapolresta Mojokerto berharap masyarakat Kota Mojokerto paham dan mengerti akan kegiatan gabungan Polri – TNI dan Sat Pol PP.
“Sesuai dengan sesuai kententuan berdasarkan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020, dan Perwali No. 55 tahun 2020 ini, harapan saya masyarakat Kota Mojokerto paham dan mengerti akan kegiatan gabungan Polri – TNI, Dishub dan Sat Pol PP.” Ucap AKBP Deddy Supriadi.
Menambahkan, Kasat lantas Polresta Mojokerto, “Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19” Kata AKP Fitria Wijayanti, SIK.
Operasi Yustisi kali ini dipimping Kasat lantas Polresta Mojokerto menjelaskan cara bertindak saat operasi dari (Mapolres) – Jl. Bhayangkara – Jl. Majapahit Selatan – Jl. Brawijaya – Jl. Tribuana Tungga Dewi – Jl. Prajurit Kulon- Jl. Surodinawan – Jl. Prajurit Kulon – Jl. Tribuana Tungga Dewi – Jl. Brawijaya – Jl. Majapahit – Jl. Veteran – Jl. Majapahit – Jl. Bhayangkara – (Mapolres).
“Dalam pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi ini utamakan keselamatan dan laksanakan kegiatan ini sesuai kententuan yang berlaku dengan mengedepankan cara humanis dan persuasive, Secara keseluruhan kegiatan mobiling Covid Hunter didapatkan hasil pelanggar protokol kesehatan sebanyak 25 orang yang tidak menggunakan masker, dan bagi pelanggar kita beri Surat ke Pengadilan.” Tegas AKP Fitria Wijayanti, SIK.
(Pmk)