Angka Kejahatan Tahun 2020 di Wilayah Polresta Mojokerto Menurun

Mojokerto (transversalmedia) – Sepanjang tahun 2020 Polresta Mojokerto berhasil mengungkap berbagai kasus 191 tindakan kejahatan. Dalam konfererensi pers kali ini, tidak pandang bulu. Tersangka mantan kepala desa (kades) Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto juga sama diperlakukan seperti layaknya tersangka kasus tindak kejahatan lainnya. Selasa (29/12/2020).

Diketahui, mantan kades Sumberwuluh yang bernama Riyantono ditangkap karena telah melakukan tindakan pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) yang diperuntukkan drainase. Dalam hasil penyelewengan dana anggaran tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp 297 juta.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi, mengatakan “Saat itu tersangka menjabat kepala desa. Tersangka mengaku uang hasil korupsi itu digunakan untuk judi”, kata. Selasa (29/12/2020).

Dari hasil kasus pengungkapan selama tahun 2020 terungkap ada 191 tindak kejahatan yang ditangani oleh Polresta Mojokerto.

“Kasus penipuan dan penggelapan mendominasi dengan jumlah total 50 perkara. Disusul curanmor sebanyak 20 kasus. Dari kasus tindak penyalahgunaan narkotika, berhasil mengungkap 95 kasus dengan menetapkan sebanyak 177 tersangka,” jelasnya.

Sementara data Satlantas Polres Mojokerto Kota, pada tahun 2020 terjadi 377 kasus kecelakaan. Untuk korban, 56 orang meninggal dunia, 4 orang mengalami luka berat, dan 375 luka ringan.

“Untuk tindak pidana ringan yang diungkap Satsabhara, ada 633 kasus seperti penindakan pengamen, juru parkir liar, penjual miras ilegal, orang mabuk, prostitusi, anjal, membuat keributan hingga pembubaran pelanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.

Namun diketahui bersama, Polresta Mojokerto menjelaskan bahwa angka kejahatan pada tahun 2020 menurun dibandingkan angka kejahatan 2019 yang berjumlah total 267 hasil penanganan kejahatan.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler