Mojokerto (transversalmedia) – Satreskoba Polres Mojokerto membekuk 25 tersangka narkoba wilayah bumi majapahit. Juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus narkoba tersebut untuk menambah efek jera bagi para tersangka.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan tertangkapnya 25 pengedar dan bandar narkoba dalam kurun waktu 1 sampai 27 Januari 2021. Penangkapan puluhan tersangka ini adalah buah kerjasama polisi dan semua elemen masyarakat.
“Dari 25 tersangka kami sita barang bukti sabu 49,13 gram, pil dobel L 31.675 butir. Semuanya siap diedarkan di Kabupaten Mojokerto”. katanya saat di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari. Rabu (27/1/2021).
Hal ini dijelaskan pula, para tersangka dijerat dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menanti mereka.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengusut pencucian uang yang dilakukan bandar narkoba yang beroperasi di Kabupaten Mojokerto itu. Transaksi penjualan sabu sebelum mereka diringkus akan ditelisik semua. Sehingga aset mereka dari hasil perdagangan narkotika bisa disita negara.
“Penyidikan juga akan merambah TPPU supaya menjadi efek jera bagi para bandar yang sudah merusak generasi bangsa. Kami berharap Kabupaten Mojokerto bersih dari narkoba”, harapnya.
(Gon)