Beranda Hukum dan Kriminal Si Kucing Garong Berikan Layanan Istimiwir Malah Digerebek Polisi

Si Kucing Garong Berikan Layanan Istimiwir Malah Digerebek Polisi

0
Si Kucing Garong Berikan Layanan Istimiwir Malah Digerebek Polisi

Mojokerto (transversalmedia) – Pasangan suami istri atau pasutri sama – sama memperoleh julukan pasutri bejat. Bagaimana tidak, kelakuan si kucing garong ini menjual istrinya kepada pria hidung belang dengan melayani sex threesome di hotel yang ada di kota Mojokerto.

Hal itu langsung terendus pihak Polresta Mojokerto dan langsung di OTT (operasi tangkap tangan). Sebut saja pelaku suami bernama Akar (39). 

Kronologisnya, Akar menjual istrinya yang bernama bu Akar menjual istrinya melalui media sosial. Dan Bu akar siap melayani kepada pria hidung dengan ekstra hot threesome dengan tarif Rp. 1,5 juta.

Sementara itu, Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Subastian mengatakan, bahwa kasus ini terbongkar berawal dari laporan masyarakat dan operasi siber polisi. Kemudian polisi menemukan akun media sosial milik Alfian Zulfikar yang mengunggah beberapa foto, juga menawarkan jasa layanan dengan metode service, mulai dari threesome hingga swinger.

“Saat kita amankan mereka sedang berbuat layaknya suami istri di sebuah hotel di Kota Mojokerto”, ungkapnya Iwan pada agenda konferensi pers di halaman Polres Mojokerto Kota. Selasa (12/1/2021).

Pria asal Gresik ini mengakui jika ia menjajakan istrinya melalui akun Twitter. Melalui akun itu, Alfian Zulfikar memasarkan sang istri menerima lelaki lain untuk berhubungan intim bertiga alias threesome dengan tarif Rp 1,5 juta per dua jam.

“Memang dilakukan dengan sengaja oleh pelaku. Dia (pelaku) menjual istrinya dengan menggunakan media sosial Twitter kepada hidung belang. Tarifnya Rp 1,5 juta per dua jam,” jelasnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas langsung mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti di antaranya dua alat kontrasepsi, dompet, uang tunai Rp 1,5 juta,  HP, sprei dengan bekas bercak darah, hingga satu unit sepeda motor.

Kini, Alfian Zulfikar sudah ditahan dan tersangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here