Mojokerto (transversalmedia) – Polda Jatim membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah kota Mojokerto. DPRD Kota Mojokerto minta Pemkot Mojokerto untuk berperan melakukan pembinaan dan penyisiran di rumah kost khususnya yang patut dicurigai.
Anggota Komisi III, Budiarto mengungkapkan keprihatinannya terhadap pihak pelaku mucikari yang melibatkan anak pelajar SMP dan SMA yang berkedok rumah kost, “Kami bagian dari Pemerintah sangat prihatin apa yang terjadi”, ungkapnya. Rabu (3/2/2021).
Politisi PKS ini juga mengatakan eksekutif untuk melakukan intensif pembinaan terhadap pelajar yang berada di wilayah kota Mojokerto dan cepat merespon terhadap pemilik rumah kost untuk memberikan sanksi yang tegas. “Kami mengharapkan Pemerintah memberikan pembinaan intensif terhadap mereka, dalam hal ini, pelaku-pelaku sex komesial ini supaya mereka mendapatkan pencerahan supaya mereka mendapatkan jalan yang benar”, harapnya.
Bukan hanya itu saja, Budi mendesak eksekutif untuk melakukan pengawasan yang ketat untuk memeriksa izin dari kos-kosan yang berada di wilayah kota Mojokerto. “Kami minta eksekutif menindak keras kepada pemilik kos-kosan atau pristitusi terselubung tersebut”, tegasnya.
“Kami juga meminta untuk melibatkan tokoh masyarakat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah kos dan masyarakat yang masih mempunyai anak sekolah untuk berperan aktif agar tidak terjerumus dari perbuatan yang tidak terpuji ini”, sambungnya.
Dari informasi yang didapat transversal media, Polda Jatim melakukan konferensi pers telah melakukan penangkapan terhadap kasus prositusi online, yang melibatkan korban anak di bawah umur dan yang duduk dibangku sekolah. Tersangka OS pelaku mucikari, telah membuka jasa prostitusi online selama dua tahun dan bertransaksi melalui media sosial Face Book yang dialihkan ke Whatsapp.
Untuk OS telah mematok harga Rp 250 ribu sampai dengan 600 ribu, ia juga menuturkan ia juga pernah mematok harga jutaan rupiah untuk pelajar kelas 8 dengan tarif 1,3 juta rupiah. Dan untuk kamar sendiri mempunyai kos harian, setiap kamar tersebut dengan tarif Rp 50 ribu dengan nama ‘Daftar Harga Wisata Rumah Nobita’ yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo dan Giant’.
Atas perbuatannya OS dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(Adv/Gon)