Jambret Melawan, Kaki Pelaku Dilumpuhkan

Mojokerto (transversalmedia) – Satuan Reserse Krimininal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil melumpuhkan para jambret yang beroperasi di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

“Terkait penjambretan di wilayah Mojosari yang dilakukan pengungkapan oleh Satuan Reserse kriminal dengan dua pelaku salah satunya pemetik (pasal) 480 (KUHP) disini masih dalam pengembangan”, ujar Dony Alexander. Kamis (4/2/2021).

Kronologisnya, Pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 sekira pukul 12.00 WIB, Pelaku melakukan penjambretan dengan cara memepet korban yang mengendarai sepeda motor sendirian dan dari samping tiba-tiba pelaku langsung merampas tas milik korban yang berisikan (Uang, HP OPPO F11, ATM, SIM, STNK, Kartu Pegawai) untuk dimiliki tanpa hak/ijin.

Korban adalah Afifa Mei pegawai guru PNS yang bertempat tinggal di Ds Modopuro, Mojosari. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polres Mojokerto.

Pada hari selasa 12 Januari 2021, sekiranya pukul 16.30 WIB, Satreskrim mendapatkan informasi tentang adanya transaksi jual beli HP yang mana HP tersebut berasal dari kawasan Mojokerto, selanjutnya Team Resmob melakukan penyelidikan ke Pasuruan dan berpura-pura sebagai pembeli. selang beberapa menit seorang penjual HP mengeluarkan merk HP Oppo F11 dan menawarkan HP tersebut ke salah satu anggota anggota Resmob, selang berlangsung tidak lama anggota Resmob melihat dan mengecek keadaan HP yang mana spesifikasi HP Oppo 11 tersebut sesuai dengan TKP perampasan yang ada di Mojosari. 

Selanjutnya Team Resmob mengamankan penjual HP tersebut dan dilakukan intrograsi dari keterangan penjual HP tersebut berasal dari seseorang yang mengaku bernama Didik. Sekiranya pukul 23.45 WIB mendapatkan informasi bahwasanya yang diduga pelaku penjambretan yang sedang berada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Selang tidak beberapa lama team Resmob Polres Mojokerto menjumpai pelaku dengan mengendarai Motor Yamaha Vixion putih tanpa dengan plat nomor kendaraan. Team Resmob mengamankan pelaku yang bernama di depan pom bensin di jln raya Beji Kabupaten Pasuruan dan dilakukan intrograsi bahwasanya orang tersebut yang melakukan penjambretan di daerah Mojosari.

Selanjutnya pada waktu pelaku di bawa untuk menunjukkan TKP dan barang bukti, pelaku melakukan perlawan terhadap petugas dengan cara merebut senjata petugas. Selanjutnya petugas sigap melepaskan tembakan peringatan ke udara 2 kali dengan upaya agar pelaku menghentikan perlawanan tersebut akan tetapi pelaku semakin beringas. Dengan tegas petugas melumpuhkan kaki kanan pelaku, kemudian pelaku di bawa ke Rs Sidowaras untuk dilakukan upaya pertolongan pertama. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Mojokerto untuk dilakukan lebih lanjut.

Diketahui, Selaku eksekutor, pelaku bernama Muh Didik (33 tahun) warga Kambingan Timur, Desa Kambingan Rejo, Kec. Grati, Kab Pasuruan yang bertempat tinggal di tempat kost dsn Karang Brangkal, Beji. 

Sementara yang berperan sebagai penadah HP adalah Muhamaad Hasyim Asy’ari warga Dsn Selotambak utara, Ds. Selotambak, Kec. Kraton, Kab, Pasuruan, Jatim.

Dalam hasil pengembangan, pelaku telah melakukan penjambretan selama 10 kali di wilayah Mojokerto dan pernah ditahan di Lapas Porong pada bulan Juli 2020. Dan pelaku merupakan Napi Asimilasi.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler