Pernyataan Kesiapan Vaksinasi Di Nyatakan Pada Hearing DPRD

Mojokerto (transversalmedia) – Pelaksanaan vaksinasi pada jadwal yang tidak menentu, itu menjadi penyebab aturan yang dibuat Pemerintah pusat selalu berubah – ubah. Meskipun seperti itu, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (KPPKB) Kota Mojokerto sudah menyatakan kesiapannya untuk menuntaskan pelaksanaan vaksinasi Covid – 19 di Kota Mojokerto.

“Aturannya dinamis tapi kami siap melaksanakannya”, ungkap Plt Kepala Dinas KPPKB Kota Mojokerto Maria Poeriani Soekowardani saat menyampaikan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Mojokerto dengan Dinas KPPKB dan RSUD dr Wahidin Sudirohusodo di ruang rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145, Rabu (10/2/2021)

Menjawab pertanyaan dewan, dokter yang akrab disapa Dani ini mengungkapkan, tatkala pelaksanaan vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan (nakes) pemberian dosis pertama yang dimulai tanggal 28 Januari, nakes yang berusia di atas 59 tahun tidak boleh divaksin. Tapi sekarang muncul aturan bahwa nakes yang lansia pun harus divaksin.

“Sehingga nanti pada vaksinasi dosis ke dua yang akan diberikan 14 hari setelah diberikan dosis pertama, yang akan dimulai pada 11 Februari, ada tambahan vaksinasi untuk nakes lansia. Jadi jumlah nakes sebanyak 2.600 lebih yang semuanya sudah divaksin dosis pertama, pada vaksinasi dosis ke dua ada tambahan nakes lansia,” ungkapnya.

Demikian juga dengan target penyelesaian vaksinasi Covid. Semula vaksinasi Covid ditargetkan dalam kurun waktu 15 bulan. Tapi kemudian Presiden Joko W menghendaki vaksinasi tuntas dalam dalam waktu satu tahun. Dengan ada percepatan penyelesaian vaksinasi.

“Kami semua dipacu untuk bekerja keras melakukan percepatan. Dengan jumlah penduduk 181 juta lebih, kami ditarget setiap hari harus melakukan vaksinasi sebanyak satu juta. Ini percepatan yang harus kita kejar. Kami dikejar terus oleh gubernur kalau target belum tercapai, ” terangnya.

Senada juga disampaikan Kabid P2P Dinas KPPKB Kota Mojokerto Farida Mariana. Menurutnya, kebijakan terkait dengan penanganan Covid memang luar biasa dinamis. Sehingga yang di daerah harus secepatnya menyesuaikan. “Kami yang di tatanan pelaksana secepat mungkin harus menyesuaikan bagaimana tatanan teknis dapat berjalan di Kota Mojokerto,” katanya.

Kebijakan dari pusat terkait pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan pandemi Covid sangat dinamis, mulai dari instruksi ‘di rumah saja’, PSBB, PPKM, dan yang terakhir mikro memang dinamis. “Yang paling dinamis, terkait vaksinasi,” imbuhnya.

Terkait vaksinasi, lanjutnya, selain lansia yang kemudian boleh divaksin, perkembangan terakhir informasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesi (PAPDI) bahwa yang pernah terpapar Covid, setelah tiga bulan boleh divaksin. “Kebijakan dari pusat sangat dinamis. Dan kami siap melaksanakannya,” tandasnya.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler