Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah Pusat menjanjikan ahli waris kepada masyarakat bahwa meninggal akibat terpapar Covid akan mendapat santunan Rp 15 juta. Namun realisasi dari janji tersebut oleh masyarakat ternyata janji tersebut hanyalah ‘pemberian harapan palsu (PHP), pemerintah tidak menganggarkan untuk santunan tersebut. Hal ini terungkap pada saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Mojokerto dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di ruang rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (22/2/2021).
“Informasi dari provinsi, di Kementerian Sosial tidak ada anggaran untuk santunan bagi masyarakat yang meninggal akibat covid”, ungkap Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Mojokerto Heru Setyadi.
Mantan Wadir RSUD Wahidin Sudirohusodo ini menandaskan jika Dinas Sosial Kota Mojokerto belum mendapat surat resmi dari provinsi. Sehingga belum mengambil tindakan apapun terkait informasi tersebut.
“Kalau sudah ada surat resminya, baru nanti kita mengambil tindakan”, tandasnya.
Dari informasi yang di dapat, lanjutnya, Dinas Sosial Provinsi Jatim menerima surat dari Kementerian Sosial yang menyebutkan jika pada Tahun Anggaran 2021 tidak ada alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid – 19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI. Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.
“Sebenarnya Dinas Sosial Provinsi diminta untuk menyampaikan hal ini kepada Kabupaten/Kota, dan diminta agar Kabupaten/Kota untuk tidak memberikan rekomendasi dan usulan lagi pada Kementerian Sosial RI. Tapi kami belum menerima surat resmi dari provinsi”, kilahnya.
Hingga saat ini sudah sekira 90 rekomendasi atau usulan yang telah disampaikan kepada Kementerian Sosial. Akan tetapi hingga saat ini belum ada yang mendapat santunan.
“Ya banyak yang menanyakan dan berharap bantuan ini segera turun. Tapi bagaimana lagi,” katanya.
Sedang Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Agus Wahyudi mengatakan, pihaknya banyak mendapat pengaduan dari masyarakat, khususnya terkait santunan kematian korban Covid – 19. “Mereka menanyakan kapan turunannya. Karena memang ada yang hampir setahun belum turun,” ujarnya.
Jika informasi yang disampaikan Dinas Sosial memang betul adanya, Komisi III mengusulkan agar Pemkot Mojokerto memberikan santunan kematian korban Covid – 19.
“Ya harus adalah dari Pemkot sebagai penggantinya meski tidak Rp 15 juta. Kita sesuaikan dengan kemampuan daerah, minimal Rp 1 juta”, harapnya.
Sementara itu, senada apa yang diungkapkan Nuryono Sugiraharjo anggota DPRD kota Mojokerto, yang juga menyayangkang atas sikap pemerintah pusat seperti yang di gembor-gemborkan oleh pemerintah pusat. “Yang pastinya banyak masyarakat yang mengadu atau mempertanyakan terkait informasi tersebut. Kita harapkan Pemkot memberikan santunan dengan memplotkan APBD untuk memberikan santunan bagi yang terdampak covid-19 kepada ahli waris”, katanya seusai hearing di gedung DPRD.
(Adv/Gon)