Pengukuhan DPC PAPDESI Mojokerto 2021 – 2026

Mojokerto (transversalmedia) – Di kukuhkannya dan pelantikan Dewan Pengurus Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC PAPDESI) Kabupaten Mojokerto masa bakti 2021 – 2026. Yang bertempat di aula kampus Institut KH Abdul Chalim, Ponpes Amanatul Ummah, Kembang Belor, Pacet Mojokerto yang dilakukan pada Kamis (25/2/2021).

Hadir dalam acara tersebut diantaranya Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) PAPDESI Hj Wargiyati, Ketua DPD PAPDESI Provinsi Jawa Timur Supratman, perwakilan dari masing-masing anggota Forkompinda, dan segenap pengurus DPC PAPDESI Kabupaten Mojokerto.

Pengukuhan dan pelantikan DPC PAPDESI Kabupaten Mojokerto ini berdasarkan Surat Keputusan DPD PAPDESI Jawa Timur Nomor : 821.29/01/DPP-PAPDES/KEP/VIII/2021 tentang Pengesahan Susunan DPC PAPDESI Kabupaten Mojokerto Masa Bakti 2021/2026. Sebagai Ketua DPC PAPDESI Kabupaten Mojokerto Juriyanto Bambang S, Sekretaris Anton Fatkkhurohman ST, dan Bendahara Mochamad Irfan.

Acara diawali sambutan pengasuh Ponpes Amanatul Ummah KH Asep Syaifuddin Chalim yang meminta agar pemerintah jangan menghentikan program Bedah Rumah. Sebab, masih banyak masyarakat yang tinggal di rumah tak layak huni. “Mash banyak masyarakat yang tidak memiliki tempat buang air besar (BAB). Sehingga BAB tidak pada tempatnya,” katanya.

Selain itu, kiyai sepuh ini meminta agar pemerintah fokus pada bidang pendidikan selain juga memperhatikan bidang-bidang lainnya. Sebab orang yang berpendidikan berbeda dengan orang yang tidak berpendidikan. “Saya minta ada BOSDa (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) dari Pemkab Mojokerto,” harapnya.

Sedangkan Ketua Umum DPP PAPDESI Hj Wargiyati dalam sambutannya mengatakan, masih banyaknya yang belum terselesaikan terkait pemerintah desa. Diantaranya perkataan presiden yang mengatakan anggaran 5 persen untuk kepala desa. “Sampai sekarang belum direalisasikan karena belum ada aturannya,” ujarnya.

Selain itu masih banyaknya yang harus diperjuangkan. Diantaranya, kenapa calon bupati bisa tunggal sedangkan calon kepala desa harus lebih dari satu dan maksimal lima calon. “Demikian juga mengenai pengisian perangkat desa. Sudah jelas diatur jika pengisian perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah desa tapi kewenangan ini dikebiri oleh pemda, ” tandasnya.

Senada sambutan Ketua DPD PAPDESI Provinsi Jawa Timur Supratman yang mengatakan, banyak pasal-pasal dalam aturan yang merugikan kepala desa. “Diantaranya, jika kepala desa mencalonkan kepala daerah, harus mundur dari jabatan kepala desa. Padahal jika bupati mau mencalonkan lagi, cukup mundur,” imbuhnya.

Sedangkan.Ketua DPC PAPDESI Kabupaten Mojokerto Juriyanto Bambang S, mengatakan, PAPDESI dibentuk sebagai wadah dari kepala desa dan perangkat desa untuk kebersamaan dalam mendampingi visi misi bupati . “Kebersamaan kita jalin guna menyamakan persepsi dalam membangun desa kita masing-masing guna mewujudkan visi misi kepala daerah,” katanya.

Dia juga meminta agar kepala desa dan aparatur desa menjaga kekompakan karena masih banyak yang harus diperjuangkan. “Jangan ada lagi gep antara kepala desa dan aparatur desa. Tidak ada lagi kepala desa senior dan yunior, semuanya sama,” tandasnya.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler