Mojokerto (transversalmedia) – Pada giat reses anggota DPRD Kota Mojokerto, Budiarto jelaskan keterkaitan pokok pikiran atau pokir yang merupakan serap aspirasi masyarakat.

“DPRD atau dewan merupakan lembaga. Hingga saat ini belum ada pembicaraan yang serius di dewan terkait dengan wacana pembatasan pokir, sehingga secara kelembagaan belum ada kesepakatan,” ujar Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Gabungan, Budiarto saat melaksanakan reses pertama tahun 2021 di Jalan KH Mas Mansyur 46A. Rabu (17/3/2021).

Ketua Fraksi Gabungan ini berharap ada pembicaraan serius di dewan sehingga ada kesepakatan atau keputusan dewan secara kelembagaan. “Kalau misalnya dibatasi, berapa jumlahnya. Atau mungkin disepakati tidak ada pembatasan,” kilahnya.

Budi setuju jika pembatasan diberlakukan pada setiap individu masyarakat yang menyampaikan aspirasi. “Misalkan setiap warga hanya dua atau tiga yang aspirasinya diakomodir,” imbuhnya.

Namum demikian, lanjut Ketua DPD PKS Kota Mojokerto, baik secara pribadi maupun atas nama PKS Kota Mojokerto tidak setuju jika pembatasan pokir diberlakukan bagi setiap anggota dewan. Alasannya, pokir merupakan hasil dari reses. Sedang reses merupakan kewajiban yang diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Misalkan, jumlah pokir setiap anggota sebanyak 10, saya tidak setuju.  Undang-undang tidak membatasi,” tandasnya.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here