Mojokerto (transversalmedia) – Seorang suami nekat menjual istrinya melalui media sosial twitter, dengan mengaku telah terlilit ekonomi. Untuk itu, Pada saat ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota, ia berhubungan badan dengan dua pria hidung belang di sebuah hotel yang ada di wilayah kota Mojokerto.
Perlu diketahui, tersangka mucikari adalah FN warga asal Jombang sedangkan istri yang dijualnya berinisial RF.
Kapolres Mojokerto AKBP Dedy Supriyadi mengatakan, kasus penjualan manusia yang dilakukan oleh FN bersama istrinya dibongkar oleh anggota pada Jumat (19/03/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. “Pelaku mengunakan media sosial Twitter lalu berlanjut ke pesan WhatsApp. Tarifnya 1,5 juta untuk sekali kencan,” katanya. Jumat (9/4/2021).
Alur kronologis penangkapannya, pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekira pukul 14.00 Wib petugas Sat Reskrim mendapat laporan masyarakat, perihal adanya seorang pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa seorang suami yang menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan pria lain di sebuah hotel di Kota Mojokerto dengan tarif Rp 1.500.000,-,Â
Kemudian pada pukul 16.15 Wib petugas Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku dan istrinya serta pria hidung belang di sebuah hotel di Kota Mojokerto dan ditemukan seorang pelaku dan istrinya serta pria hidung belang dalam keadaan telanjang badan setelah melakukan hubungan intim kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka FN mengaku jika dirinya terlilit perekonomiannya, “Saya punya utang Rp5 juta. Saya juga bingung menafkahi dua anak saya,” katanya.
Pelaku terjerat dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
– Pasal 296 KUHP Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah
– Pasal 506 KUHP Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dipidana.
(Gon)