Berikut Kronologi Penangkapan Pemilik Home Industri Mercon

Mojokerto (transversalmedia) – TKP 1 dan 2 untuk wilayah Jatirejo dan Tarik (Sidoarjo) Pada saat tim opsnal unit Pidum melakukan patrol/kring Serse Operasi Mesra yang bertujuan untuk menjaga kondisivitas kamtibmas selama bulan Ramadhan di masa pandemi Covid-19 mengantisipasi meningkatnya kejahatan di bulan Ramadhan di wilayah Kecamatan Jatirejo dan sekitarnya. Mendengarkan percakapan pengunjung warung kopi bahwa pengunjung tersebut akan membuat petasan khusus besar untuk digunakan pada saat lebaran, adapun untuk bahan bakunya membeli dari seseorang bernama Cak Mul beralamatkan rumah Jatirejo. 

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya tim Opsnal unit Pidum melakukan penyelidikan dengan hasil bahwa benar di daerah Jatirejo terdapat seseorang cak Mul yang terkenal pembuatan petasan, tapi karena pernah terjadi insiden ledakan pada saat membuat petasan sehingga pergelangan tangan kirinya putus maka sejak saat itu hanya membuat serbuk (black powdernya) saja. Setelah tim meyakini bahwa informasi valid dan dapat dipercaya kebenarannya (A1) selanjutnya pada hari sabtu tanggal 24 April 2021 sekira pukul 21.30 WIB salah satunya tim berpura-pura menjadi pembeli dan setelah melihat bahan baku serta serbuk petasannnya ada selanjutnya dilakukan penggrebekan kemudian Cak Mul dan barang buktinya diamankan ke Polres Mojokerto. 

Dari hasil introgasi di TKP bahwa 1 paket bahan baku terdiri dari :

  1. 25 Kg belerang
  2. 25 Kg potasium 
  3. 2 Kg serbuk brown 
  4. 100 lembar kertas sumbo (bahan sumbu)
  5. 1 Kg serbuk Sendawa.

Dibeli dari warga Tarik-Sidoarjo dengan atasnama M. Suwono seharga Rp. 2.900.000, Kemudian tim opsnal unit Pidum di pimpin Ipda Ali Sadikin melakukan pengembangan ke wilayah Tarik Sidoarjo dan berhasil mengamankan M. Suwono di rumahnya dan didapatkan barang bukti berupa serbuk petasan (black powder) kemasan plastik ukuran 1 Kg dan 0,5 Kg dan 0,5 Kg + 57 Kg yang dibeli dari sdr PDK (masih tahap pencarian) Rp. 170.000/Kg serta petasan jadi berbagai ukuran. Kaseran dan pada hari selasa tanggal 27 April 2021 tim berhasil mengamankan sdr Kaseran dirumahnya. Dari keterangan sdr. Kaseran bahan baku yang dijual kepada Mulyadi tersebut benar darinya yang dibeli di daerah pasar Turi Surabaya melalui seseorang yang bernama Pur (masih dalam pencarian).

TKP 3 di Ds. Kenanten Kec. Puri, kab, Mojokerto

Adanya informasi masyarakat bahwa didaerah Kenanten-Puri terdapat seseorang menjual petasan kemudian Ipda Abdul Wahib, dan anggota Reskrim Polsek Sooko melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut pada hari Minggu tanggal 2 Mei 2021 dilakukan penggrebekan didalam rumahnya Roib Bin Jumadi dan di dapatkan barang bukti. dari keterangan serbuk petasan tersebut di beli dari sdr Edi (masih dalam pencarian).

Baca juga hasil penangkapan pemilik home industri ; http://transversalmedia.com/2021/05/pemilik-home-industri-mercon-di-mojokerto-ditangkap/

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler