Mojokerto (transversalmedia) – Dua serangkaian agenda acara perpisahan Sekolah Menengah Atas Negeri atau SMAN 1 Wringinanom Gresik dan SMAN 1 Puri di bubarkan Satgas Penanggulangan Covid-19 kota Mojokerto. Penerapan itu dilakukan di dua titik yang berbeda yang berada di wilayah kota Mojokerto. Rabu (19/5/2021).
Pasalnya, para panitia tersebut lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan. kegiatan wisuda di SMA Negeri 1 Wringinanom digelar di Hotel Ayola Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto. Siswa SMA Negeri 1 Wringinanom yang di wisuda berjumlah 600 orang. Sedangkan wisudawan SMA Negeri 1 Puri sekitar 900 orang.
Informasi yang beredar, wisuda SMA Negeri 1 Puri Kabupaten Mojokerto itu bahkan dihadiri Forkopimcam Puri Kabupaten Mojokerto. Camat Puri Nalurita Priswiandini dan Kapolsek Puri Iptu Sri Mulyani, serta Danramil Puri.
Menurut keterangan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, dua kegiatan wisuda itu tidak ada izin dari Satgas Penanggulangan Covid-19.
“Ini berawal pemberitahuan dari masyarakat ke Satuan Tugas Covid-19 dan kami lakukan penindakan pembubaran tersebut, karena tidak ada sepengetahuan dan ada masyarakat berkumpul tidak diizinkan,” terang Deddy di lokasi.
Puluhan panitia langsung di giring ke Polresta Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan Satreskrim Polresta Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto, AKBP. Deddy Supriadi, mengatakan, panitia yang bertanggungjawab atas kegiatan acara wisuda kelulusan diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait kegiatan tersebut.
Deddy menambahkan, akibat pelanggaran prokes ini, panitia penyelenggara dan pengelola tempat acara harus menanggung sanksi. Pihak berwajib mencabut sementara Surat Layak Operasi (SLO) yang digunakan sebagai lokasi kegiatan wisuda tersebut.
(Gon)