Mojokerto (transversalmedia) – Pembubaran acara kegiatan wisuda SMAN Puri 1 (Kabupaten Mojokerto) dan SMAN 1 Wringinanom (Gresik) dibubarkan oleh Satgas Pencegahan Covid-19 lantaran di tuding kerumunan serta tidak memiliki izin oleh pihak terkait. Hal itu menjadi reaksi keras DPRD kota Mojokerto terhadap pengelola gedung yang tidak memberikan arahan kepada panitia wisuda.
Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Sugianto mengatakan, bahwa dirinya menyesalkan atas kejadian tersebut, pasalnya pihak pengelola gedung tidak memberikan arahan terhadap panitia penyelenggara acara wisuda, hingga dampaknya pembubaran acara terjadi.
”Pihak pengelola gedung seharusnya memberikan arahan kepada panitia acara terkait tata cara pelaksanaan acara sesuai aturan prokes ” jelasnya. Senin ( 24/ 05/ 2021)
Sanksi pembubaran tersebut, Tim Satgas memberikan sanksi pencabutan Sertifikat Layak Operasi (SLO) milik dua gedung yang berada di kota Mojokerto yang dianggap melanggar protokol kesehatan (Prokes) saat kegiatan wisuda berlangsung.
Lebih lanjut ia juga menegaskan bahwa setelah pencabutan SLO milik Emerald Hall Hotel Ayola Sunrise mall dan Gedung Astoria tim Gugus COVID 19 jangan sampai dengan mudah menerbitkan SLO kembali.
”Tim Gugus COVID 19 jangan sampai memberikan kemudahan penerbitan SLO terhadap dua pengelola gedung tersebut, jika perlu jangan dikeluarkan selama pandemi masih ada, agar ada efek jera jika melanggar prokes dalam melakukan kegiatan”, tukasnya.
Sebelumnya, pembubarkan paksa dua acara wisuda siswa SMA karena tidak berizin dan dinilai menimbulkan kerumunan. Polisi mengamankan 42 orang yang bertanggungjawab dalam dua acara tersebut.
Pembubaran paksa dipimpin langsung Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi. Petugas gabungan polisi, TNI dan Satpol PP membubarkan paksa acara wisuda ratusan siswa SMAN Wringinanom, Gresik di Emerald Hall Hotel Ayola, Jalan Benteng Pancasila dan wisuda siswa SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto di Gedung Astoria Jalan Empunala.
“Kegiatan ini tidak mempunyai izin maupun pemberitahuan kepada Satgas COVID-19 Kota Mojokerto. Mereka hanya koordinasi dengan satgas di tingkat kecamatan. Sifatnya hanya koordinasi, bukan izin. Karena banyaknya masyarakat yang berkumpul tidak diizinkan sehingga kami lakukan pembubaran,” kata Deddy.
42 orang yang diamankan dari lokasi pembubaran adalah pengelola Emerald Hall Hotel Ayola dan Gedung Astoria, panitia wisuda SMAN Wringinanom dan SMAN 1 Puri, serta kepala kedua sekolah negeri tersebut. Menurut dia, petugas penegak Perda bakal memberi sanksi denda terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab sesuai Perda Jatim nomor 2 tahun 2020.
(Adv/Gon)