Mojokerto (transversalmedia) – Kasus arisan lebaran fiktif ini mencoreng nama baik arisan legal lainnya. Bagaimana tidak penipuan dan pengelapan dengan modus arisan lebaran fiktif menggondol uang Rp 1 miliar. Selasa (18/5/2021) Polres Mojokerto berhasil menangkap tersangka Tarmiati alias Mia (42) warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto di rumah kontrakan Desa Sidoarjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada.
Menurut hasil pengungkapan Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander pada saat konferensi pers mengatakan, pengungkapan kasus penipuan dan pengelapan dengan modus arisan tersebut setelah ada laporan korban pada, 15 April 2021. “Arisan dan simpan pinjam yang diberikan beberapa hal menguntungkan kepada masyarakat. Ada dua TKP, di rumah korban dan tersangka,” ungkapnya, Senin (24/5/2021).
Kronologisnya, di lokasi rumah korban Jami’ah di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro dan rumah tersangka di Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Kurun waktu kasus penipuan dan pengelapan yang dilakukan tersangka mulai bulan Mei 2021 sampai dengan bulan April 2021. Tersangka beroperasi kurang lebih satu tahun.
Tersangka mendatangi para ketua kelompok arisan. Ada beberapa kelompok arisan di Ngoro yang merupakan ibu-ibu, tersangka menawarkan paket arisan dengan menggunakan brosur. Ada beberapa keuntungan dari arisan paket lebaran. Dengan modus menyerahkan uang yang nantinya akan dikembalikan dan ditambah parcel lebaran.
Ada 400 orang yang menjadi korban arisan lebaran fiktif tersangka dengan kerugian Rp 1 milyar. Setelah itu tersangka melarikan dengan suami dan membawa aset, dua kendaraan roda empat pada tanggal 15 April 2021. 18 Mei kemarin, Polsek Ngoro bekerja sama dengan Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan tersangka di Sragen beserta beberapa barang bukti.
Barang bukti yang behasil diamankan yaitu ; satu unit mobil Daihatsu Avanza nopol S 1481 NI warna hitam, satu unit pick up Mitsubishi Colt nopol S 8587 RA, uang tunai sebesar Rp 2,1 juta, buku tabungan bank BNI 46, satu buat ATM BNI 46, buku tabungan Bank BCA, satu buah ATM Bank BCA, buku tabungan Bank BRI dan satu buku tulus berisi catatan pembukuan arisan.
“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya.
(Gon)