Mojokerto (transversalmedia) – Polres Mojokerto mengungkapkan penanganan kasus narkoba pada bulan April sampai dengan Mei 2021. Saat ini Satnarkoba dan Polsek jajaran menerima 25 laporan polisi untuk ditangani. Pada konferensi pers sebanyak 23 tersangka penyalahgunaan narkoba dirilis di Mapolres Mojokerto. Kamis (3/6/2021).
“Bulan April sampai Mei 2021, ada 25 laporan polisi”, ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander. Menurut keterangan Dony, ada sebanyak 94 laporan polisi yang ditangani dari bulan Januari sampai Mei 2021 tersebut, sebanyak 53 laporan polisi ditangani Satnarkoba dan 41 laporan polisi ditangani polsek jajaran Polres Mojokerto.
Ada dua kasus dengan jumlah yang menonjol tersebut yakni narkoba jenis pil double L sebanyak 22 ribu butir yang diungkap Satnarkoba Polres Mojokerto dan 500 gram sabu berhasil diungkap Polsek Sooko. Dari ribuan butir pil dan ratusan gram sabu tersebut, setidaknya ada 3 ribu orang yang terselamatkan dari peredaran gelap narkoba.
“Dari puluhan laporan polisi yang tertangani Satnarkoba dan polsek jajaran, ada 2 kasus menonjol yang kita rilis pada hari ini yaitu penangkapan pada tanggal 28 Mei tahun 2021 kita mengamankan sejumlah 22.000 butir pil koplo dengan tersangka berinisial R dan juga S. Rata-rata merupakan bandar narkoba,” katanya.
Dari 23 orang tersangka tersebut, lanjut Kapolres, berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat 546,59 gram, pil double L sebanyak 27.677 butir dan inex dua butir. Puluhan tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Mojokerto.
(Gon)