Dishub Imbau Untuk Pemadaman Lampu di Kota Mojokerto

Mojokerto (transversalmedia) – Sampai dengan tanggal 20 Juli mendatang, di imbau seluruh lampu teras rumah warga dan penerangan jalan lingkungan diimbau dipadamkan. Hal ini, diberlakukan sejak pukul 17.00 hingga pukul 05.00, Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Polri dan TNI, berpatroli keliling kampung untuk memastikan upaya penurunan mobilitas warga ini berjalan. Kamis (15/7/2021).

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto mengeluarkan surat imbauan ke seluruh lampu jalan lingkungan dan teras rumah warga untuk dimatikan, yang tertuang dalam surat bernomor 551/1217/417.505.2/2021 tertanggal 13 Juli itu meminta seluruh camat mengimbau lurah, ketua RT/RW, dan warga supaya mendukung kebijakan PPKM darurat. Di antaranya dengan melakukan pemadaman lampu di jalan-jalan lingkungan dan lampu teras rumah mulai pukul 17.00 sampai pukul 05.00. Selain itu, juga menggalakkan kegiatan siskamling untuk mencegah kriminalitas sebagai dampak pemadaman PJU.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Mojokerto Endri Agus Subianto mengatakan, hasil rapat koodinasi PPKM darurat menunjukkan Kota Mojokerto masih dalam status zona hitam. ’’Hal ini yang perlu diantisipasi,’’ katanya saat di wawancara oleh wartawan.

Sejumlah upaya yang telah dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga selama ini ternyata belum maksimal. Sehingga diperlukan sejumlah langkah untuk menekan pergerakan warga. Salah satunya dengan mengimbau pemadaman penerangan jalan lingkungan berikut lampu teras rumah warga, mulai kemarin hingga 20 Juli mendatang. ’’Kalau pemadaman lampu PJU itu sudah jelas aturan. Yang imbauan itu pemadaman lampu untuk teras-teras dan lampu di perkampungan, gang-gang itu,’’ jelas dia.

Pihaknya meminta warga mencermati imbauan ini. Pemadaman penerangan ini diharapkan bisa mengurangi aktivitasnya masyarakat di luar rumah. ’’Pemerintah merasa sayang kepada masyarakat sehingga untuk mengurangi mobilitas diimbau lampu-lampu teras itu dimatikan karena kita masih zona hitam,’’ terang Endri.

Tidak ada sanski dalam pemberlakuan kebijakan ini. Namun, untuk memastikan pemadaman lampu teras dan jalan lingkungan ini ditaati, petugas gabungan bakal berkeliling ke kampung-kampung. Endri berharap kesadaran warga mematuhi kebijakan ini sebagai upaya bersama menekan kasus Covid-19. ’’Yang jelas ada patroli gabungan untuk memantau,’’ tegasnya. 

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler