Ning Ita Pastikan Kelayakan Beras Pada Masyarakat

Mojokerto (transversalmedia) – Penerapan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khususnya Kota Mojokerto pada level 4, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau yang yang akrab di sapa Ning Ita menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Gudang Bulog Cabang Surabaya Selatan di Gunung Gedangan, Kota Mojokerto dan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dengan melakukan pemberian meringankan beban masyarakat atas dampak PPKM yang berlangsung 30 hari tersebut.

Sidak kali ini bertujuan ingin memastikan secara langsung ketersedian stock beras yang ada di Gudang Bulog Jl. By Pass Kota Mojokerto dan Jl. RA. Basuni Kabupaten Mojokerto 

“APBN dan APBD kita selalu bekerja sama dengan Bulog, sehingga kami ingin memastikan di bulan Juli ini banyak sekali jadwal pendistribusian, baik bagi penerima BST, PKH yang dari APBN maupun bansos terdampak Covid-19 yang murni 100 persen dari APBD”, terang Ning Ita, Rabu (28/7/2021).

Wali kota Ning Ita menyampaikan bahwa selain untuk memastikan ketersediaan beras sehingga tidak menghambat proses pendistribusian kepada masyarakat juga untuk memastikan bahwa beras yang akan didistribusikan bagi warga kota Mojokerto ini benar-benar beras yang layak dan berkualitas. 

“Ini benar-benar beras yang layak dan berkualitas ?,” tegasnya.

Dalam sidak kali ini, Ning Ita menemukan beras yang tidak layak karena ada kutu dalam kemasan 10 kilogram yang akan disalurkan ke warga untuk bantuan sosial dampak Pandemi Covid-19.

Ada beberapa temuan beras berkutu dalam kemasan 10 kilogram beras di gudang Bulog Cabang Surabaya Selatan di Gunung Gedangan, Kota Mojokerto.

“Jika ada kondisi yang kurang layak, maka bisa segera dilakukan penarikan jangan sampai didistribusikan dan harus diganti yang lebih layak lagi. Karena masyarakat berhak menerima bahan pangan yang memang berkualitas dan layak di kondisi seperti ini,” tambah dia.

Ning Ita meminta beras yang ada kutunya itu tidak didistribusikan kepada masyarakat dan harus diganti dengan beras yang laik.

“Ya jangan sampai itu didistribusikan ke masyarakat dan harus ada pengganti yang laik,” pungkasnya.

Penerapan PPKM di gelar sejak pada 3 – 20 Juli setelah itu di perpanjang pada tingkatan level 4, 25 Juli sampai 2 Agustus 2021.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler