Mojokerto (transversalmedia) – Nakes RSUD Soekandar mendapat udara segar. Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah mencairkan uang insentif sebesar total Rp 4.181.857.154 (bulan Januari-Juni 2021) bagi 1.392 orang. Dana insentif yang dimaksimalkan dari Belanja Tidak Terduga (BTT) ini, diawali reviu oleh Inspektorat yang diserahkan dari BPBD, lalu dinaikkan kepada bupati hingga ke BPKAD. Insentif direalisasikan sesuai usulan pengajuan dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan berlaku, sesuai kemampuan keuangan daerah, dan dicairkan bagi yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan.
Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto Bupati Ikifna Fahmawati, memberikan apresiasi kepada para nakes yang terus berjuang dalam tim garda depan penanggulangan Covid-19. Langkah percepatan pencairan ini, merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk memberi penghargaan para nakes sebagai pahlawan kemanusiaan.
“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat pencairan nakes. Untuk RSUD Soekandar kita cairkan Rp 4 miliar, dan RSUD RA Basoeni Rp 2 miliar (sedang proses),” kata bupati.
Rasyid Salim Plt. Direktur RSUD Soekandar menjelaskan persayaratan dasar pencairan insentif nakes. Yakni nama nakes yang akan kontak dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang ditetapkan dengan SK, dibuktikan dengan log book, absen visit foto, dan mengisi lembar catatan perkembangan pasien secara terintegrasi (CPPT) setiap harinya.
Syarat perhitungan insentif sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor 4239 tahun 2021 yaitu jumlah hari penugasan, per jumlah hari waktu kerja efektif, dikalikan jumlah insentif per bulan. Dari hasil penjumlahan tersebut, selanjutnya diinput dalam aplikasi khusus insentif nakes dari Kemenkes.
Untuk jumlah nakes RSUD Soekandar tercatat ada 21 dokter spesialis, 13 dokter umum, 218 perawat/nakes/bidan, dan 36 penunjang lab/radiologist/farmasi. Besaran insentif pun berkisar antara Rp 1-15 juta per bulan. Nominal ini bervariasi, karena berdasar hari dimana nakes terpapar atau melayani pasien terkonfirmasi positif Covid-19, menggunakan rumus dan aplikasi Kemenkes. Rasyid juga menjamin insentif diberikan tanpa ada potongan.
“Insentif tidak dipotong pihak manapun, maupun pihak RS. Semuanya langsung ke rekening masing-masing,” tegas Rasyid Salim.
Pencairan insentif ini sendiri telah sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/ 447/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 23 Juli 2020.
Serta, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/ 4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 26 Maret 2021, juga diperkuat oleh Surat Edaran Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor KU.03.07/II/ 1171/2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Covid-19.