Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Mojokerto melaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi ketentuan Cukai Hasil Tembakau yang bertajuk ‘Gempur Rokok Ilegal’ bersama awak media dan influencer. yang berlokasi Sabha Kridatama Rumah Rakyat kota Mojokerto. Kamis (19/8/2021).
Plt. Kepala Diskominfo Kota Mojokerto, Muhammad Ali Imron mengatakan, dengan kegiatan tersebut diharapkan masyarakat tahu ciri-ciri rokok ilegal, ciri-ciri pabrik rokok ilegal dan bersama-sama memberantas rokok ilegal karena telah merugikan negara. “Dengan sosialisasi ini diharapkan mampu membantu mensosialisasikan ke masyarakat terkait pemberantasan jual beli rokok ilegal ini,” harapnya.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksaan Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Satrio Herlambang dalam penyampaiannya jika Mojokerto menjadi tempat pengepakan dan transit antara produksi rokok ilegal dan pengiriman atau staffing dalam kasus peredaran rokok ilegal.
“Memberantas rokok ilegal seperti Virus Corona sangat susah tapi paling tidak bisa meminimalisi di sekitar kita. Bantu pemerintah dengan berpartisipasi memberikan informasi dan akan kami tindaklanjuti. Karena hasil pendapatan Negara dari cukai, yang 2 persennya nanti akan kita kembalikan lagi ke Pemerintah Daerah untuk dikelola demi kebaikan masyarakat melalui DBHCT”, ujarnya.
Dari keterangan awak media dan influencer diharapkan bisa meredam peredaran rokok ilegal di Indonesia melalui media masing-masing dan media sosial (medsos).
“Sehingga semakin paham masyarakat bahwa rokok ilegal itu benar-benar akan merugikan dan mengurangi pendapatan negara. Trendnya sendiri untuk tahun ini selalu naik karena selalu ada penindakan yang kita lakukan tapi modus memang berbeda-beda, paling terbanyak sekarang ini dari Madura transit ke wilayah kita”, katanya.
Untuk ciri-ciri pabrik rokok tanpa izin adalah tidak ada plang tanda nama di depan pabrik dan biasanya parkir motor dan mobil karyawannya jauh dari pabrik. Penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Dibutuhkan peran aktif masyarakat, media dan influencer untuk melaporkan jika menemui adanya penjualan maupun produksi rokok ilegal ini. Kita buka laporan pengaduan rokok ilegal di nomor telpon 081372272205 melalui Bagian Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Sidoarjo,” pungkasnya.
(Gon)