Bandel, Trek-trekan Motor Diamankan Polresta Mojokerto

Mojokerto (transversalmedia) – Bandel, di tengah pandemi yang di wajibkan jaga jarak, remaja dan anak dibawah umur malah melakukan trek-trekan dijalan raya, yang membuat orang jadi berkerumun. Ada sebanyak 100 motor dan 1 unit mobil berhasil diamankan Satlantas Polresta Mojokerto dalam Operasi Patuh Semeru 2021 selama satu pekan. 

Di antara semua unit, 21 kendaraan roda dua terjaring saat Operasi Balap Liar, pada hari senin (27/9/2021) kemarin.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, ratusan kendaraan tersebut berhasil terjaring setelah petugas melakukan patroli Cyber dan laporan masyarakat. “Ada komunitas namanya Herex Comunity. Banyak modifikasi kendaraan dengan berbagai kendaraan dan kegiatan balapan liar yang dilakukan”, ungkapnya, Selasa (28/9/2021).

 

Diketahui, Operasi Balap Liar, petugas turut mengamankan 28 orang pemuda, 13 diantaranya masih di bawah umur. Dari ratusan kendaraan tersebut, pelanggaran knalpot brong mendominasi pelanggaran. Yakni sebanyak 30 kasus, fatalitas kecelakaan 25 kasus, ban dan velg kecil 25 kasus dan pelanggaran balap liar 21 kasus.

Padahal pemerintah masih melakukan pembatasan-pembatasan masyarakat saat pandemi Covid-19. Dari hasil penanganan yang dilakukan oleh komunitas tersebut muncul pelanggaran terkait masalah batu mutu kendaraan, standar nasional dalam Undang-undang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

 

“Ini bisa kita buktikan dan perbuatan melawan hukumnya ada sanksi pidananya, termasuk juga ada sanksi denda. Dari hasil yang kita gelar, 13 pemuda yang diamankan merupakan anak dibawah umur. Jadi belum kategori dewasa, ini menjadi PR kita bersama. Yang menjadi point pentingnya adalah bagaimana kita mencarikan solusi,” katanya.

 

Masih kata Kapolresta, yakni mencari solusi dari permasalahan hukum yang terjadi tapi edukasi juga bisa diberikan kepada 13 anak dibawah umur tersebut. Dengan harapan, ke depan bisa kembali ke arah yang lebih baik dan menjadi generasi penerus bagi bangsa dan negara.

“Total ada 101 kendaraan yang kita sita, dengan pelanggaran STNK 25 unit, knalpot brong 30 unit, vleg rising 25 unit, modifikasi yang memiliki kerawanan terjadinya laka lantas 25 unit, hasil operasi balap liar 21 unit. Dari 101 kendaraan, 100 kendaraan roda dua dan 1 kendaraan roda empat,” ujarnya.

Pihaknya akan menerapkan aturan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu-lintas dan Angkutan Jalan yakni Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3). Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf A, Pasal 297 jo Pasal 115 huruf B. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/HUM.1/10/2019.

“Tidak ada yang siap dengan pandemi Coving-19. Kejenuhan mereka ini, mungkin dilampiaskan dengan hal-hal yang sifatnya menyimpang dan ini tanggung jawab kita bersama, bukan untuk dihukum tapi dibina. Kalau anak-anak itu begitu, saya berharap peran aktif para orang tua. Sengaja kami undang bapak ibu orang tua pelanggar agar bisa membimbing anak-anaknya dan memperhatikan anaknya”, tegasnya. 

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler