Mojokerto (transversalmedia) – DPRD Kota Mojokerto menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) BPRS Syariah. Separuh lebih para wakil rakyat yang hadir dalam rapat paripurna Pengambilan Keputusan atas Pansus BPRS itu menyepakati upaya penyehatan bank plat merah Itu. Bank syariah ini tengah dilanda persoalan likuiditas dan kredit macet.Â
“Atas keputusan DPRD berdasarkan azas musyawarah mufakat, maka ditetapkan pembentukan Pansus BPRS Syariah. Pansus ini akan bekerja selama enam bulan kedepan, ” Kata Sony Basuki Rahardjo, Wakil Ketua DPRD yang menjadi pimpinan sidang paripurna, Kamis (23/10/2021).Â
Dalam sidang, politisi Partai Golkar ini juga menetapkan Moeljadi sebagai ketua Pansus dan Mochamad Harun sebagai wakil ketua pansus.Â
Upaya penyelamatan dan penyehatan BPRS Syariah menjadi isu utama dari menggelindingnya pansus ini. Agus Wahjudi Utomo dari F Golkar mengungkapkan pihaknya berniat membantu kinerja BPRS saat ini.”Melalui pansus kita tahu sejauh mana pengucuran modal pemerintah yang diberikan kepada BPRS. Itu demi penyehatan dan kelancaran kinerja BPRS sendiri”, Jelasnya.Â
Golkar, katanya, mendukung pembentukan pansus semata untuk penyehatan BPRS sendiri. “Kalau ada pelanggaran hukum maka kami menyerahkan kepada aparat hukum sendiri”, Tandasnya.Â
Sementara itu, berbicara tanpa teks, Djunaedi Malik, Wakil Ketua DPRD dari FPKB secara tegas mengungkapkan persetujuan atas pembentukan pansus ini. Djunaedi berpandangan keberadaan pansus sangat urgen. “Ada persoalan besar pelik dan sangat substansi di BPRS Syariah, yakni persoalan likuiditas yang sangat pelik”, Ujarnya.Â
Padahal, lanjut ia, peran lembaga perbankan ini sebagai penguatan ekonomi kerakyatan . “Namun terkait penyertaan modal BPRS oleh pemerintah dimana uang itu tidak jelas”, Imbuhnya.Â
Menurutnya, ada pertanggungjawaban yang besar harus diselesaikan BPRS. “Diduga ada deposito Rp 48 miliar tidak dapat terlayani dengan baik. Belum pinjaman ke bank lain. APBD kota sudah terkucur Rp 25 miliar sekian. Ini harus dipertanggungjawabkan oleh BPRS”, Katanya.Â
Djunaedi menguraikan, ada dugaan peminjam yang syarat SOP nya tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. “Ini jadi persoalan yang macet harus dipertanggungjawabkan dengan baik. DPRD wajib menyikapi sebagai fungsi pengawasan. Harus diluruskan fungsi BPRS sesuai perda. Terkait kredit macet itu bukan tugas kita. Itu tugas APH, ” Katanya.Â
Dukungan pembentukan pansus juga disuarakan PAN. Fraksi partai berlambang matahari bersinar ini menyatakan sangat setuju terbentuknya pansus.Â
Demikian dengan fraksi gabungan. Jubir Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan (GKP) Agung Sucipto mengungkapkan setelah mempelajari dengan seksama masalah BPRS, menyampaikan pembentukan pansus BPRS ini adalah proses untuk mengungkap dan menyehatkan BPRS. “Kami memandang perlu membentuk pansus untuk melihat BPRS. Kami mendukung sepenuhnya dan siap berpartisipasi melaksanakan jalannya pansus tersebut”, Ungkapnya.Â
Eforia dukungan ini tidak serta merta menjalar ke Demokrat. Jubir Demokrat, Nuryono Sugi Raharjo menyatakan jika Demokrat tidak sama. “Kami memohon maaf atas kepada temen teman pengusul. Bahwa dalam tubuh BPRS telah ada bergantian struktur. Kami memberikan kesempatan kepada sistem yang ada. Atas dasar itu kami beranggapan daripada membentuk pansus bisa dipergunakan secara optimal dapat mencermati struktur yang baru”, Kilahnya.Â
Ia mengatakan, soal kredit macet dari debitur dan kreditur, kita tahu soal itu diperiksa APH, maka capaian outputnya tidak maksimal karena momentumnya sudah terlambat.Â
“Kami menghimbau agar DPRD memaksimalkan agenda yang ada. Seperti KUA PPAS, pembahasan perda eksekutif dan legislatif”, Pungkasnya.Â
(Adv/Gon)