Beranda Politik dan Pemerintahan Dishub Kota Mojokerto Transformasi Pelayanan Berbasis Digitalisasi

Dishub Kota Mojokerto Transformasi Pelayanan Berbasis Digitalisasi

0
Dishub Kota Mojokerto Transformasi Pelayanan Berbasis Digitalisasi

Mojokerto (transversalmedia) – Pemkot Mojokerto melalui Dinas Perhubungan melakukan transformasi  pelayanan yang didukung pembangunan oleh penerapan teknologi secara digital. kini memberlakukan pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor (uji kir) secara digital.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto saat ditemui di ruang kerjanya, jalan Bypass. “Pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor sekarang sudah tidak bisa lagi tunai. Sekarang sudah menggunakan pembayaran Sistem digital”, katanya dengan didampingi Kabid Angkutan Jalan, Agustuti Rosyid SE MSi.

Menurutnya transformasi pelayanan tersebut  untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Dinas Perhubungan kota Mojokerto, dengan sistem pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor non tunai ini bekerjasama dengan Dishub Provinsi Jawa Timur dan Bank Jatim. “Launchingnya bertepatan dengan HUT Kota Mojokerto, 17 Juli 2021”, terangnya.

Perlu diketahui, alat pembayaran retribusi uji kir non tunai dapat juga menggunakan media pembayaran QRIS, virtual acount (VA), kartu debit BCA, uang elektronik BCA Flazz/Jatim Flazz, M. Banking (Bank Jatim, BCA, BNI, Mandiri, dan lainnya), dan E-Wallet (Dana, OVO, Link Aja, Go Pay). “Di loket pembayaran disediakan mesin EDC”, tambahnya.

Selain pembayaran retribusi non tunai, pelaksanaan uji kir sekarang sudah tidak menggunakan buku kecil lagi. Tapi sekarang sudah menggunakan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) yang terdiri dari kartu uji (smart card), sertifikat uji, dan stiker hologram. “Stikernya untuk ditempelkan di kaca depan mobil”, katanya.

Baik pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor secara digital maupun BLUE diberlakukan guna memberikan pelayanan yang baik. “Dengan sistem digital seperti ini, masyarakat yang melakukan pengujian kendaraan bermotor sudah tidak perlu repot-repot lagi. Disamping praktis, juga cepat,” tandasnya.

Setiap bulan kendaraan yang lulus uji di pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kota Mojokerto rata-rata sekitar 300 kendaraan. “Kendaraan yang tidak lulus uji harus memperbaiki kendaraannya hingga lulus uji,” katanya.

Sedangkan retribusi pengujian kendaraan bermotor kota Mojokerto berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2020 yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2021, untuk kendaraan dengan JBB sampai 3.500 kilogram baik baru maupun perpanjangan sebesar Rp 85 ribu dan kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 kilogram Rp 100 ribu.

Kemudian untuk biaya bukti lulus uji baru sebesar Rp 25 ribu, bukti lulus uji rusak Rp 25 ribu, dan bukti lulus uji hilang Rp 250 ribu. “Kalau hilang lebih mahal dibandingkan rusak karena kalau rusak masih ada buktinya”, pungkasnya.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here