Mojokerto (transversalmedia) – Polres Mojokerto Kota melakukan penindakan terhadap pedagang yang berani menjual secara ilegal minuman beralkohol, senin sore (15/11/2021), penjualan tersebut masuk wilayah hukum Polresta Mojokerto.
Kejadian tempat perkara meliputi ;
1). Desa Ngabar Kec. Jetis Kab. Mojokerto
2). Desa Banjarsari Kec. Jetis Kab. Mojokerto
3). Desa. Banjarsari Kec. Jetis Kab. Mojokerto
Waktu : hari Senin tanggal 15 November 2021, sekira jam 16.00 WIB.
C. TERSANGKA :
-MD (Lk), 63 th, alamat Kec. Jetis Kab. Mojokerto.
– UT (Lk), 40 th, alamat Kec. Jetis Kab. Mojokerto.
– PS (Lk), 41 th, alamat Kec. Jetis Kab. Mojokerto.
Kronologinya, pada hari Senin, tanggal 15 November 2021 Pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa wilayah Kab. Mojokerto banyak beredar miras jenis Arak Jowo dan Arak Bali. Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan Penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, Petugas kepolisian mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti miras yang diedarkan 3 orang tersangka tersebut. Kemudian barang bukti disita dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna proses hukum.
Barang bukti yang diamankan :
1). 12 (dua belas) Botol Miras jenis Arak Jowo @1,5 L
2). 3 (tiga) botol Miras Jenis Arak Bali @600 ml
3). 11 (sebelas) Botol Kosong Bekas Miras Arak Jowo
4). 2 (dua) KTP.
5). 1 (satu) SIM
Tersangka di jerat dalam pasal 29 ayat 1 Perda Kab Mojokerto No. 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Rencananya tersangka dijadwalkan akan menjalani persidangan Tipiring di Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari Selasa, 16 November 2021 jam 08.00 WIB.
(Gon)