Mojokerto (transversalmedia) – Sungguh kejam, bagaimana tidak, keponakan sendiri dibacok pelaku asal Balong Cangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Polresta Mojokerto berhasil meringkus pelaku beberapa waktu yang lalu. Korban bernama Sulis Eko Cahyono (34) yang merupakan warga Kelurahan Pulorejo.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan pelaku sempat melarikan diri lintas Kota dan Kabupaten setelah melancarkan aksi penganiayaan. Pelaku melarikan diri ke Lamongan, Bungurasih, Puri Kabupaten Mojokerto, dan Kesamben Kabupaten Jombang.
“Kami (tim resmob Polresta Mojokerto red) menangkap pelaku ini di wilayah Jombang dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pedang, alat yang digunakan menganiaya korban”, ungkapnya. Hal ini di beberkan dalam konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Selasa (16/11/2021).
Korban penganiayaan pembacokan di leher. Ukuran luka yang ia terima memiliki panjang 15 cm dengan kedalaman 3,5 cm.
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Gatoel Kota Mojokerto untuk mendapat perawatan intensif. Akan tetapi pelaku lantas melarikan diri setelah melancarkan aksi penganiayaan tersebut.
“Kondisi korban sempat kritis dan kini kondisinya berangsur membaik dalam perawatan di Rumah Sakit Gatoel”, terang Rofiq.
Pelaku bernama M. Bisri (42) ini ditangkap di wilayah Kabupaten Jombang. Saat itu dia bersembunyi di rumah keponakannya di Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Motif pelaku yang tega menganiaya korban ini lantaran sakit hati dan tersinggung lantaran dituduh mencuri uang Rp 1 juta di tempat kerjanya.
Kronologis kejadiannya, saat itu mereka berdua tengah berpesta miras di samping rumahnya. Pelaku tidak terima dituduh mencuri uang. Pelaku naik pitam hingga adu mulut tidak terbantahkan hingga berujung perkelahian.
Pelaku memukul korban dibantu oleh AT (DPO). Terjadilah pengeroyokan. Kejadian ini berlangsung di teras rumah korban.
Korban lalu berlari menuju dapur untuk mengambil pisau, sedangkan pelaku mengambil pedang di rumahnya. Lantas pelaku melakukan pembacokan terhadap korban.
Usai kejadian itu, pelaku kemudian melarikan diri. Barang bukti dibuang di sungai yang cukup jauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku membuang barang bukti (yakni berupa red) pedang di sungai Desa Ngingas Rembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dan melarikan diri ke Lamongan hingga terdeteksi di Jombang”, ucap Rofiq.
Atas perbuatannya, M. Bisri (42) dijerat pasal 170 KUHP terkait penganiayaan atau perbuatan kekerasan bersama-sama menggunakan senjata tajam. Dan pelaku dijerat pasal 170 KUHP terkait penganiayaan atau perbuatan kekerasan bersama-sama menggunakan senjata tajam sehingga melukai korban.
(Gon)