Mojokerto (transversalmedia) – Dari dibentuknya Perda Kota Mojokerto tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hingga saat ini belum ada kejelasannya sama sekali, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang akrab di panggil Ning Ita mempertanyakan atas pelaksanaan penerapan saat ini. 

“Perda KTR sudah tiga tahun diberlakukan. Apa kabarnya hari ini di saat pandemi. Baik-baik saja ataukah KTR-nya ikut terpapar covid. Saya belum dapat kabar”, ucap Ning ita saat kegiatan berlangsung di Hotel Ayola, Selasa (16/11/2021).

Serangkaian yang bertajuk Penguatan Kapasitas Dari OPD dan Pihak Terkait Lainnya Tentang Penerapan (KTR), Ning Ita berharap komitmen dari seluruh sektor dan kerjasama seluruh sektor dapat menyukseskan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Mojokerto.

Maka Melalui Forum ini yang di hadiri Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Preasetyo, Plt. Kepala Dinkes & P2KB Kota Mojokerto Haryanto, dan narasumber Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Maharani meminta pemangku kepentingan harus memberikan dukungan terhadap Pemerintah Kota Mojokerto terkait realisasi dan sekaligus berkomitmen atas pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Fasilitas pelayanan kesehatan (Fastankes) seperti puskesmas, klinik, Rumah Sakit, laboratorium, farmasi wajib menjadi lokus KTR karena rokok bertentangan dengan maklumat kesehatan,” tandasnya. 

Tidak hanya itu, Ning Ita (sapaan akrab wali kota Mojokerto) berharap sekolah juga wajib menjadi lokus KTR. “Kalau TK, SD dan SMP, karena di bawah naungan Dinas Pendidikan, sudah jelas menjadi KTR. Tapi yang RA, MI dan MTs, karena di bawah naungan Kemenag, saya harap juga menjadi KTR,” harapnya.

Bukan itu saja, Ning Ita berharap kantor pemerintahan juga menjadi lokus KTR. “Semua kantor yang di bawah kewenangan pemerintah kota Mojokerto juga wajib menjadi lokus KTR”, tegasnya 

Dan yang terakhir wali kota berharap pondok pesantren juga menjadi lokus KTR. “Di kota Mojokerto jumlah pesantren hanya 14, Itu pun tidak semua tidak semua pesantren yang santrinya nginap di pesantren. Namun pondok pesantren juga penting dijadikan lokus KTR karena seringkali pesantren menjadi tempat para santri terpapar menjadi perokok,” katanya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinkes P2KB Kota Mojokerto Hariyanto mengatakan, KTR merupakan amanat undang-undang. “Sesuai dengan amanat Undang-Undang, pemerintah daerah wajib menerapkan kawasan tanpa rokok,” katanya. 

Kegiatan ini antara lain bertujuan untuk melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait lainnya untuk penerapan KTR di kota Mojokerto. “Juga memberikan pemahaman kepada OPD dan pihak terkait lainnya tentang KTR”, ujarnya.

(Adv/Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here