Mojokerto (transversalmedia) – Walikota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan beberapa hal penting dalam agenda, Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto Penyampaian Penjelasan Walikota Mojokerto Atas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022’ di Gedung DPRD Kota Mojokerto Jl. Gajahmada No. 145. Senin (1/11/2021).

Dalam kesempatan serangkaian kegiatan ini, hadir pula Ketua, Wakil Ketua beserta Anggota DPRD Kota Mojokerto, Forkopimda, Sekdakot, Para Staf Ahli dan Asisten Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Kepala Dinas/Badan/Bagian dilingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, Para Pimpinan Instansi Vertikal baik sipil, Polri maupun TNI di wilayah Kota Mojokerto, Camat dan seluruh jajaran Muspika beserta Lurah dilingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, Wartawan media cetak serta media elektronik.

Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan jika dalam pelaksanaan dukungan dan kerjasama yang baik bersama Pemerintah Kota Mojokerto dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kota Mojokerto harus serta merta bersama DPRD Kota Mojokerto.

“Hal tersebut merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab bersama Pemerintah Kota dan DPRD Kota Mojokerto terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Mojokerto sebagaimana tertuang dalam RPJMD Tahun 2018–2023, yaitu “Terwujudnya Kota Mojokerto yang berdaya Saing, Mandiri, Demokratris, Adil, Makmur, Sejahtera dan Bermartabat”, ucapnya.

Berdasarkan yang tercantum dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan pada Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 42 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Mojokerto Tahun 2022. Keterlambatan penyampaian KUA PPAS Tahun 2022, dikarenakan Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,                baru diundangkan pada tanggal 10 Agustus 2021 dan di sosialisasikan pada bulan September 2021. Namun, Kami berusaha mengejar keterlambatan waktu pelaksanaan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Mendasari pada Peraturan Pemerintah Nomor  12 Tahun  2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka rencana pembangunan yang akan dianggarkan dalam APBD terlebih dahulu dibuat kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam bentuk Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Penentuan prioritas pembangunan di Kota Mojokerto selain yang tertuang dalam RPJMD juga tidak lepas dari respon terhadap kondisi permasalahan dan tantangan. Kondisi yang mendesak untuk ditindaklanjuti dapat diuraikan dalam bidang sosial, ekonomi, pemerintahan, dan sarana prasarana dalam situasi pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Kota Mojokerto juga mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease-19. Prioritas penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha tetap hidup membangkitkan UMKM dan penyediaan jaring pengaman sosial.

“Pada program hasil Musrenbang, Dana Kelurahan dan Pokir, akan difokuskan untuk pemberdayaan masyarakat dan pemulihan ekonomi. Dalam bidang sosial,  permasalahan  yang  dihadapi oleh Pemerintah  Kota Mojokerto terkait dengan upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, dan Kesehatan”, tuturnya.

Ning Ita (sapaan akrab Wali Kota Mojokerto) menyampaikan ringkasan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut:

a. Pendapatan Daerah, diproyeksikan sebesar 800.283.229.842 dengan rincian :

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar 217.505.399.048 ;
  • Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar 562.019.970.794 dan
  • Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, diproyeksikan sebesar 20.757.860.000.

b. Belanja Daerah, diproyeksikan sebesar 1.207.353.711.301 dengan rincian :

  • Belanja Operasi diproyeksikan sebesar 860. 937.867.525 ;
  • Belanja Modal diproyeksikan sebesar 338.281.117.099 dan
  • Belanja Tidak Terduga diproyeksikan sebesar 8.134.726.677.

Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar 407.070.481.459 dengan rincian :

  • Penerimaan Pembiayaan diproyeksikan sebesar 418.055.971.559 ;
  • Pengeluaran Pembiayaan diproyeksikan sebesar 10.985.490.100

Dari total rencana Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah terjadi selisih kurang (Defisit) antara rencana Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada KUA PPAS Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp. 407.070.481.459

Defisit anggaran tersebut ditutup dari Pembiayaan Daerah, dimana Pembiayaan Daerah terdiri dari  Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

  1. Penerimaan Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar 418.055.971.559 dengan rincian sebagai berikut :
  • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Sebelumnya diproyeksikan sebesar 316.223.566.559 ;
  • Penerimaan Pinjaman Daerah diproyeksikan sebesar 101.782.405.000 yang baru dianggarkan pada Tahun Anggaran 2022 untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN);
  • Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah diproyeksikan sebesar 50.000.000.

2. Pengeluaran Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar 10.985.490.100 berupa Penyertaan Modal Daerah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di PT. BPRS dan PT. Aneka Usaha.

Namun besaran pagu masih bisa berubah, dan disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah, yang didasarkan dengan kondisi perekonomian pada saat new normal ini.

(Adv/Gon)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here