Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah Desa (Pemdes) Sentonorejo, Kec.Trowulan, Kab. Mojokerto di gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas permohonan eksekusi tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017. Namun pada agenda persidangan, Pemdes Sentonorejo mangkir atau tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Ketua LSM Barracuda Mojokerto Hadi Purwanto S.T, telah menunjuk kuasa hukumnya Akhmad Zamroni Ummatullah, S.H, S.Pd.I., M.H, dikarenakan pihak Pemdes Sentonorejo tidak mau memberikan salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut, pada dasarnya kami meminta salinan LPJ berdasarkan putusan dari Komisi Informasi Propinsi (KIP) Jawa Timur.
”Karena kita kesulitan meminta salinan LPJ ke Pemdes Sentonorejo maka saya menunjuk Kuasa Hukum untuk mengajukan permohon eksekusi ke PTUN”, ucap Hadi.
Atas pengajuan permohonan Eksekusi di PTUN terkait hasil putusan dari Komisi Informasi Publik (KIP) Propinsi Jawa Timur. Nomor : 162/II/ KI-Prov. Jatim- PS-A/2020 tertanggal 20 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap akan tetapi tidak dihiraukan oleh Pemdes Sentonorejo
“Kalau dalam menjalankan pemerintah dengan benar kenapa Pemdes Sentonorejo harus takut untuk menyerahkan salinan LPJ, dan lagi pula kita meminta itu karena kita menang dalam gugatan di KIP Jatim”, papar Hadi
Lebih lanjut Hadi Purwanto mengatakan, bahwa akan maksimal mengawal jalannya tata pemerintahan Dan tata Kelola Keuangan Pemdes Sentonorejo, Ketua LSM Barracuda mencium bau tidak sedap,amburadul tidak transparan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan terkait penggunaan anggaran Dana Desa di Pemdes Sentonorejo.
”Pemdes Sentonorejo kalau bersih kenapa risih, mestinya dokumen tersebut diserahkan jauh hari karena saya dengan kuasa hukum sudah pernah ke balai desa namun tidak diserahkan”, tuturnya.
Saat di konfirmasi wartawan, Kepala desa Sentonorejo Sodig tidak di tanggapi dengan serius, alasan masih sibuk.
(Gon)