Mojokerto (transversalmedia) – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tedi Romyadi S.H, M.H kabulkan permohonan Eksekusi dari LSM Barracuda terkait perkara sengketa Informasi Publik. Pertarungan di persidangan antara LSM Barracuda Indonesia dengan Pemdes Wringinrejo Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Menurut pimpinan LSM Barracuda, Hadi Purwanto S.T, S.H yang didampingi pengacara Zamroni Ummatullah S.H.,M.H. mengatakan, dalam persidangan Kepala Desa Wringinrejo Suhartono hadir bersama kuasa hukumnya dari Bagian Hukum Pemkab Mojokerto.
Dalam putusan Majelis Hakim meminta kepada Pemdes Ringinrejo untuk menyerahkan salinan perdes tentang APBdes tahun 2015, 2016 dan 2017 serta menunjukan lpj kegiatan Pemdes Wringginrejo tahun 2015, 2016 dan 2017 ke LSM Barracuda
”Awalnya Pemdes Wringinrejo menyerahkan salinan perdes APBdes tidak utuh, tapi setelah saya protes akhirnya salinan perdes tentang APBdes diberikan semua”, ucap Hadi kepada awak media.
Ia mengaku akan mengembangkan data yang di dapatkan dalam persidangan PTUN Surabaya, dan jika Anggaran dalam APBDes Tahun 2015, 2016 dan 2017 desa Wringginrejo, bila realisasinya tak sesuai, Ia akan melaporkannya ke BPK RI untuk di audit. Serta akan melaporkan ke penegak hukum
”Bila Anggaran pelaksanaan kegiatan di Pemdes Wringinrejo ada dugaan Mark up, kami akan melaporkan penegak hukum juga ke BPK agar dilakukan audit”, terang Hadi.
Hadi menyayangkan atas pengelolaan anggaran Kepala Desa Wringinrejo, karena tidak transparan dalam menjalankan tata pemerintahan dan pengelolaan anggaran
“Kami akan melaporkan hal ini ke Presiden, BPK Pusat, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Gubernur dan KPK, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait tata kelola anggaran Pemdes Wringginrejo dalam masa Kepala Desa dijabat oleh Suhartono” ujar Hadi
(Gon)