Mojokerto (transversalmedia) – Awal tahun 2022, Pemerintah kota Mojokerto telah menerima Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  “Paritrana Award Tahun 2021”, secara simbolis penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Benny Sampirwanto beserta hadiah berupa satu unit sepeda motor kepada Walikota Mojokerto, Hj Ika Puspitasari.

“Kota Mojokerto berhasil menjadi juara 3 Penghargaan Paritrana, ini bukan tujuan akhir, tapi ini membuktikan indikator kerja bahwa Kota Mojokerto berhasil mensejahterakan warganya”, kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Benny Sampirwanto. Rabu (19/01/2022).

Dijelaskan, dari 38 kabupaten/kota diambil tiga terbaik kategori pemerintah kabupaten/ kota, Peringkat 1 Pemerintah Kabupaten Jember, Peringkat 2 Pemerintah Kota Probolinggo, dan Peringkat 3 Pemerintah Kota Mojokerto dan penilaian tersebut telah di mulai pada bulan Januari hingga Desember 2021.

Para pemenang nantinya akan diikutkan pada Paritrana Award tingkat nasional. “Semoga pemenang tingkat Provinsi Jatim bisa menjadi yang terbaik di tingkat nasional, karena belum tentu juara di tingkat Jatim akan juara pertama di tingkat nasional, masih banyak kemungkinan”, tambahnya.

Disamping itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan, tingkat kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto tahun 2021 meningkat 56 persen setelah adanya regulasi Perda tersebut. “Oleh karena itu Kota Mojokerto sangat layak mendapatkan penghargaan Paritrana Award 2021”, ujarnya.

Sementara itu, Walikota Mojokerto Hj Ika Puspitasari yang akrab di panggil Ning Ita mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada Kota Mojokerto dalam memberikan jaminan sosial pada masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Penghargaan ini sebagai apresiasi kepada masyarakat yang membantu Kota Mojokerto memberikan jaminan sosial di level yang paling terkecil, di tingkat RT maupun RW”, ujarnya.

Terlebih itu, prestasi tersebut tidak terlepas dari upaya Kota Mojokerto yang  membuat Perda No. 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan jaminan sosial daerah. “Sejak adanya regulasi Perda tersebut, Pemkot Mojokerto memberikan jaminan sosial kepada para pekerja,  non Aparatur Sipil Negara maupun para Ketua RT dan Ketua RW”, tuturnya.

(Adv/Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here