Mojokerto (transversal media) – Pendidikan merupakan suatu layanan tingkat dasar bagi masyarakat yang wajib dipenuhi Pemerintah Kota Mojokerto. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kota Mojokerto melaksanakan serangkaian acara kegiatan yang bertajuk ‘evaluasi pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun anggaran 2021. Evaluasi dilakukan untuk menjadikan pengelolaan dana BOS semakin efektif.
“Kota Mojokerto ini wajib untuk menjadikan sektor pendidikan sebagai bentuk layanan yang memastikan satu, kebutuhan anggarannya terpenuhi ada namanya mandatory spending bidang pendidikan minimal 20 persen dari belanja APBD kita”, kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat memberikan pengarahan di aula SDN Balongsari Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Rabu (16/2/2022).
Di samping alokasi anggaran, perempuan pertama Wali Kota Mojokerto ini juga menekankan agar kualitas pelayanan pendidikan harus terus ditingkatkan, yang disesuaikan dengan parameter indeks pendidikan.
“Indeks pendidikan ini didapat dari komposisi mulai dari rata-rata anak sekolah, angka harapan anak sekolah, angka melek huruf ini harus kita upayakan menjadi peningkatan yang positif. Kemudian yang ketiga bagaimana sumber dana dan sekaligus kualitas dua-duanya sinergis dalam rangka menuju gol yang sama untuk mewujudkan cita-cita nasional Indonesia emas”, katanya.
Masih kata Ning Ita, pengelola dana BOS menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan di Bumi Majapahit. Hal ini lantaran pengelola dana BOS perlu memahami tugas pokok fungsi pengelola BOS. Sehingga program-program di bidang pendidikan di Kota Mojokerto dapat terlaksana tanpa kendala.
“Alhamdulillah dalam tiga tahun ini Kota Mojokerto mengalami peningkatan Indeks Pembangunan Manusia yang cukup signifikan. di 2019 kita sudah mampu di 77 koma sekian, 2020 sudah 78,04, Alhamdulillah 2021 naik kembali menjadi 78,43”, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Amin Wachid mengatakan, evaluasi pelaporan dana BOS sebagai salah satu langkah Disdik dalam peningkatan mutu pendidikan di Kota Mojokerto.
“Dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan maka dibutuhkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah secara fleksibel efektif efisien dan akuntabel serta transparan”, ungkapnya.
(Gon)