Mojokerto (transversalmedia) – Lima orang tersangka sindikat narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), Satres narkoba Polresta Mojokerto menggebuk lima orang tersangka dengan mengamankan barang bukti (BB) 110,9 gram sabu, 94 butir ekstasi dan 25.350 butir pil koplo.
Penangkapan barang haram ini adalah hasil ungkapan tersangka berinisial H, asal Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Jetis. Lalu dalam pengembangan, menindaklanjuti Polisi mengepung 2 TKP yaitu, di wilayah Kecamatan Mojoanyar dan Jetis.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto dalam konferensi persnya aula Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota mengatakan “Siang ini ada 5 tersangka yang berhasil kita tangkap. Salah satunya adalah residivis yang baru saja bebas dari penjara namun berulah lagi”, katanya. Kamis (24/2/2022) siang.
Tersangka TI didapatkan barang bukti 1 ATM BCA. “Dari tersangka IF didapatkan sabu seberat 1,8 gram dan dari tersangka IS didapatkan sabu 1,36 gram dan pil double L sebanyak 350 butir,” ujarnya.
Selama ini para tersangka mengaku biasa mengedarkan barang haram tersebut di tempat-tempat hiburan malam yang berada di Kota Mojokerto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub. 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 sub 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
“Saya berharap permasalahan narkoba ini bukan menjadi masalah Aparat Penegak Hukum tapi harus menjadi permasalahan seluruh masyarakat. Mari sama-sama memiliki kepekaan atas bahayanya narkoba”, pungkasnya.
(Gon)