Mojokerto (transversalmedia) – Pergantian Wakil Wali Kota Mojokerto, almarhum Achmad Rizal Zakaria mulai adanya titik terang. Rabu (23/2/2022), DPRD Kota Mojokerto melaksanakan  Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang diselenggarakan di ruang persidangan kantor DPRD Kota Mojokerto untuk membahas kepanitiaan pelaksanaan Pilwawali bulan depan. 

“Tanggal 4 (Maret) nanti pembahasan panitia pemilihan wakil wali kota”, kata Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto usai memimpin rapat Banmus. 

Perlu diketahui, orang nomor dua di Pemkot Mojokerto itu berpulang ke rahmatullah karena diduga mengalami serangan jantung. Almarhum berpasangan dengan Wali Kota Ika Puspitasari untuk periode 2018-2023.

Dan dasar pembahasan kali ini turunnya surat pengantar dari Gubernur Jatim yang isinya menyampaikan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengesahan pemberhentian Wawali. 

Berjalannya tahapan Pilwawali ini tak pelak mendapat apresiasi dari Sekretaris DPC Gerindra Kota Mojokerto H Sugianto. “Memang sudah seharusnya itu diagendakan. Karena sebelumnya kita sudah mengusulkan untuk segera diadakan pembahasan di Banmus”, katanya. 

Sugianto yang juga seorang politisi Parlemen setempat tersebut menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah meminta pimpinan Dewan untuk menjalankan tahapan Pilwawali. “Kita sudah mendesak Pimpinan Dewan untuk mengadakan Banmus sebagai langkah awal dari proses pengisian jabatan orang nomer dua, ” Tandasnya. 

Sementara itu, dikonfirmasi soal ini Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Moch. 

Effendy dan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Mojokerto, M Turatmono memaparkan mekanisme Pilwali mendatang. “Mekanismenya partai pengusung harus mengajukan dua calon tidak boleh tunggal, ” Jelasnya. 

Menurut Turatmono, berdasarkan UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala dan Wakil Daerah dan Peraturan DPRD No 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota, pengisian sisa masa jabatan kepala daerah dan wakilnya bahwa partai politik atau gabungan parpol pengusung, mengusulkan dua nama wakil walikota kepada DPRD melalui Walikota. 

“Nantinya calon tersebut dipilih oleh anggota DPRD dalam rapat paripurna. Untuk syarat sahnya pemilihan wajib dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD Kota Mojokerto, ” Urainya. 

Turatmono menambahkan, dalam pemilihan dilakukan musyawarah mufakat untuk memilih satu dari dua calon. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara. Pemenang adalah peraih suara terbanyak. 

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here