Beranda Politik dan Pemerintahan Pemkab Mojokerto Permudah Pelayanan Sektor Pajak Daerah

Pemkab Mojokerto Permudah Pelayanan Sektor Pajak Daerah

0
Pemkab Mojokerto Permudah Pelayanan Sektor Pajak Daerah

Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto secara resmi melaunching E-SPPT PBB-P2 Buku IV, V, pada Rabu (2/02) pagi, di Pendopo Graha Majatama. Hal tersebut sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam mempermudah elektronifikasi pelayanan pajak daerah. 

“Dengan resmi adanya E-SPPT ini, tentu hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah untuk terus mempermudah pelayanan pajak ke masyarakat” ungkap Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

Peluncuran elektronifikasi pelayanan pajak ini, lanjut Ikfina, untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Mengingat, pembangunan masih ditopang melalui skema APBD dan transfer dana dari pemerintah pusat, sekaligus menjadi upaya bagaimana PAD dimaksimalkan agar pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Mojokerto.

“Selama pandemi, dana transfer dari pusat juga mengalami penurunan. Ini menjadi momentum selama pandemi bahwa nantinya ini kita maksimalkan untuk PAD agar pembangunan bisa dirasakan masyarakat  Kabupaten Mojokerto” imbuhnya.

Orang nomor satu dilingkup Pemkab ini, juga mengapresiasi atas partisipasinya kepada wajib pajak desa di tahun 2021, dimana telah memberikan kontribusi pada penerimaan PAD yang melebihi target sebesar 625,34 Miliar. Pihaknya juga berkomitmen, adanya elektronifikasi dalam pelayanan pajak ini, dapat mewujudkan pembangunan di masyarakat. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat menikmati atas pajak yang telah disetor ke pemerintah. 

“Sebelumnya saya ucapkan terimakasih pada wajib pajak desa atas partisipasi nya di tahun 2021, yang  memberikan kontribusi penerimaan PAD melebihi target sebesar 625,34 miliar. Hal ini menjadi komitmen, bagaimana caranya PBB kembali ke desa untuk ke masyarakat bisa berwujud dan dirasakan masyarakat” tambahnya.

Ikfina menegaskan, adanya launching ini, selain menjawab atas persoalan masyarakat yang selama ini terjadi terkait pajak PBB, juga untuk mempermudah proses pembayaran pajak melalui sistem pembayaran cashless. 

“Oleh karna itu, kegiatan ini menjawab persoalan yang terjadi lapangan selama ini  terkait pajak PBB P2 dari masyarakat. Tentu ini juga mempermudah proses pembayaran pajak melalui sistem cashless” tuturnya.

Sementara itu, sebagai wujud kepedulian pemerintah desa dalam mengakomodir pelayanan pajak masyarakat, Ikfina berpesan agar seluruh pemerintah desa dapat menghidupkan dan memaksimalkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Kedepan, perlu dimaksimalkan dan dihidupkan kembali BUMDes supaya masyarakat bisa mudah dalam pembayaran pajak,” tandasnya.

Ikfina juga mengajak kepada seluruh elemen untuk turut mensukseskan E-SPPT ini sebagai wujud digitalisasi pelayanan pajak di Kabupaten Mojokerto. Dirinya juga melakukan kerjasama kepada pihak perbankan, biro pos, dan penyedia pembayaran non-tunai untuk menjalankan elektronifikasi pajak ini.

“Tentu perlu sinergitas dan kolaborasi, antar pemerintah. Juga akan melalui skema dengan perbankan, biro pos, penyedia pembayaran non tunai. Sehingga ayo kita bersama sama mensukseskan E-SPPT ini. ” Pungkasnya

Diketahui, selain launching E-SPPT PBB-P2, Pemkab Mojokerto juga memberikan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan SPPT PBB-2 Buku I,II,III secara simbolis kepada perangkat daerah yang berhasil menghimpun pajak daerah pada tahun 2021. Adapun peringkat 1 baku 3 Miliar diraih oleh Kecamatan Pungging , peringkat 1  baku 2 Miliar diraih oleh Kecamatan Bangsal, peringkat 1 baku 1 miliar diraih oleh Kecamatan Gondang.

Turut hadir, Sekretaris Daerah, Teguh Gunarko, Kepala DPRD Kabupaten Mojokerto, Kepala Bapenda, Kepala Diskominfo, Direktur Utama Bank Jatim, Perwakilan OJK, Perwakilan Bank Indonesia, turut memberangkatkan armada PT. Pos Indonesia Cabang Mojokerto untuk mendistribusikan SPPT PBB-P2 Buku I, II, III ke Desa di 18 Kecamatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here